• Beranda
  • Berita
  • Gunakan Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB

Gunakan Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB

15 Desember 2017
[caption id="attachment_378662" align="alignleft" width="1024"] Ayo Masih Ada Waktu Ikut Program Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBNKB[/caption]

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah berencana meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu biaya balik nama kepemilikan kendaraan BBN-1 pada penyerahan pertama kendaraan baru, setelah 7 tahun dari tahun 2010 yang belum disesuaikan kembali.

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan kendaraan.

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran dan Harga Kendaraan ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.

Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak sesuai dengan NJKB.

Pada saat pendaftaran kendaraan harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

a. nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;

b. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;

c. nomor polisi kendaraan bermotor;

d. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;

Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Kebijakan di bulan November-Desember 2017 untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya bahkan dihapuskan denda pajaknya hingga 48%.

Bagi yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melakukan balik nama kendaraan atau membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), saat ini sedang dilakukan Program kebijakan pajak daerah yaitu program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dari hari Kamis tanggal 30 November hingga hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017, untuk itu jangan sampai terlewatkan kesempatan yang baik ini.

Diharapkan para pemilik kendaraan dapat segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) di Kantor Samsat terdekat sebelum NJKB yang menjadi dasar pengenaan pajak itu disesuaikan ditahun 2018. Pajak Anda Memajukan Kota Jakarta. Maju Kotanya Bahagia Warganya.

TAGS: