Saat ini sudah ada 4 Channel ATM Bank yaitu Bank DKI, Bank BTN, Bank BNI dan Bank Bukopin dan akan menyusl Bank lainnya untuk melakukan pembayaran STNK Kendaraan mobil DKI Jakarta. Caranya mudah, buka menu e-samsat di ATM anda yang mana kartu ATM atau nama pemilik rekening bank tersebut harus sama namanya dengan nama pemilik kendaraan.
Setelah 30 hari perpindahan kendaraan dari pemilik lama maka pemilik baru harus melakukan balik nama atau membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan KTP pemilik kendaraan yang baru, sehingga tidak diperlukan lagi KTP pemilik kendaraan lama.
Pada menu ATM, masukan kode Nopol (Nomor Polisi) pada menu di layar ATM dan konversi abjad Nopol dari abjad menjadi angka, seperti untuk abjad A menjadi 01, B menjadi 02..Z menjadi 26. Contoh B 6789 TFG dari Menu Nopol Plat B masukan angka 6789 lalu lanjut ke kode alphabet, dari abjad TFG berarti menjadi T adalah 20, F adalah 06 dan G adalah 07 sehingga masukan angka 200667. Lihat caranya di video: Pembayaran PKB Lewat ATM
Setelah menu tersebut berhasil maka muncul data identitas Kendaraan Bemotor (KBM) anda dengan jumlah pajaknya. Setelah itu pencet bayar dan lanjut proses cetak struk.
Struk pembayaran dapat ditukar dengan STNK asli ke Samsat Keliling, Samsat Kecamatan dan Samsat Induk sebelum 30 hari.
Dengan e-samsat melalui ATM maka pembayaran PKB jadi lebih mudah dan cepat. (Humas Pajak Jakarta)