Sudahkan anda membayar PBB Tahun ini? Karena tenggat waktu pembayaran PBB telah melampaui batas yakni pada 31 Agustus lalu. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas melalui papan atau stiker penunggak pajak PBB di tanah atau bangunan yang maih menunggak pajak di Jakarta.
Berbagai kemudahan telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembayaran PBB seperti program pembebasan PBB NJOP dibawah 1 Milyar, cicilan PBB dan pengurangan PBB.
Begitu juga pembayaran sudah dimudahkan baik melalui ATM, Bank kerjasama dan Kantor Pos, e-Banking, Mobile Banking hingga melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/, jadi seharusnya tidak ada tunggakan lagi.
Untuk itu DAAI TV meliput masalah pembayaran PBB dengan mengundang narasumber dari Dinas Pelayanan Pajak yang diwakili oleh Ibu Erma Sulistianingsih, Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (PPLI) Dinas Pelayanan Pajak Jakarta atau Humas DPP membahas mengenai penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta serta upaya penindakan yang dilakukan bagi para penunggak pajak melalui pemasangan stiker tanda tunggakan pajak daerah. [caption id="attachment_376608" align="aligncenter" width="512"] Erma Sulistianingsih Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi[/caption]
Acara tersebut dillakukan secara Live di studio DAAI TV, Pantai Indah Kapuk pada hari Selasa, 13 September 2016 pkl. 09.00-10.00 dan diputar ulang pada jam 20.00 dan 23.00 hari yang sama.
Definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan adalah pajak yang dikenakan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi ataupun badan hukum.
Penerimaan pajak salah satunya dari Pajak Bumi dan Bangunan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai pembangunan-pembangunan di Jakarta.
Alokasi terbesar adalah untuk pendidikan dan kesehatan. Selain itu, penerimaan pajak juga dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur sarana dan prasarana kota Jakarta seperti pembuatan jalan raya, fasilitas-fasilitas umum, dsb.
Kalau dibandingkan dengan tahun lalu penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2016 ini dapat dibilang sangat baik, data menunjukkan bahwa penerimaan PBB-P2 per tanggal 31 Agustus 2016 (ketika jatuh tempo PBB-P2) yaitu sebesar Rp.6.150.281.489.386 dengan persentase 96,10% jauh lebih tinggi dibandingkan penerimaan PBB-P2 di tanggal yang sama di tahun 2015 yang baru mencapai sebesar Rp.4.540.608.364.074 (63,95%).
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2016 dapat dibilang sangat baik, data menunjukkan bahwa penerimaan PBB-P2 per tanggal 13 September 2016 ini sebesar Rp. 6.239.459.211.659 dengan persentase 97,49%
Faktor yang menjadikan penerimaan PBB tahun ini meningkat adalah selain karena kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam membayar pajak didukung pula oleh kebijakan-kebijakan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta [caption id="attachment_376609" align="aligncenter" width="512"] Pajak Untuk Pembangunan[/caption]
Kinerja seluruh pegawai Dinas Pelayanan Pajak yang selalu tak kenal lelah untuk mengingatkan para wajib pajak akan kewajiban membayar pajak, baik melalui penyampaian surat-surat himbauan, sosialisasi langsung ke masyarakat, dan juga melalui media-media sosial online.
Berbagai kemudahan sudah ditawarkan dalam proses pembayarannya. Kalau dahulu membayar PBB hanya dapat dilakukan di bank, sekarang bisa dilakukan melalui online karena sistem pajak online pada dasarnya dibentuk untuk membantu para wajib pajak yang ingin mengurus perpajakannya secara online berikut juga pembayarannya.
Wajib Pajak tidak perlu repot-repot mengantri di bank-bank pembayaran PBB-P2. wajib pajak cukup menggunakan fasilitas e-channel perbankan seperti : atm, mobile banking, internet banking, serta sms banking.
Tentunya dengan adanya kemudahan-kemudahan fasilitas pembayaran tersebut membuat para wajib pajak nyaman dan mudah ketika membayar kewajiban perpajaknnya sehingga penerimaan pajak khususnya PBB-P2 dapat meningkat.
Apabila ada wajib pajak yang baru membayar pajaknya setelah tenggat waktu yang ditentukan. Katakanlah deadline pembayaran PBB 31 Agustus, tapi wajib pajak tersebut baru ingin membayarkan pada awal September,
Keterlambatan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, disebutkan bahwa atas keterlambatan pembayaran pajak daerah dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan sistem denda administrasi ini dilakukan secara otomatis by system. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan per 31 Agustus 2016 Tahun 2016 sebesar : Rp.6.150.281.489.386 (96,10%) Dari target : Rp.6.400.000.000.000 Dibandingkan tahun lalu per 31 Agustus 2015 Tahun 2015 sebesar : Rp.4.540.608.364.074 (63,95%) Dari target : Rp.32.581.650.000.000
Dinas Pelayanan Pajak akan selalu mengingatkan kesadaran kepada masyarakat untuk selalu membayar pajak, karena sebagai wilayah daerah mandiri yang tidak mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, DKI Jakarta harus bisa mencari dan membiayai sendiri pembangunannya, dan salah satunya dari penerimaan pajak. (Pohan/Andri/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376610" align="aligncenter" width="512"] Halo Indonesia Daai TV[/caption]