Hari Libur UPPRD Kebon Jeruk Tagih Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan & Pajak Hiburan
17 Desember 2018
Jakarta - Berdasarkan penugasan Plt. Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, jajaran PNS di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah Kebon Jeruk aktif dan antusias melakukan pemasangan stiker tunggakan pajak bagi penunggak PBB-P2 dan penunggak Pajak Hiburan. UPPRD Kebon Jeruk saat ini didukung oleh 12 PNS yang siap aktif dalam melakukan imbauan pelunasan tunggakan pajak daerah bagi wajib pajak di seluruh wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
"Kegiatan imbauan pelunasan tunggakan pajak daerah ini dilakukan tidak hanya di jam kerja saja, bahkan hari sabtu dan hari minggu ini kami tetap turun ke lapangan secara door to door ke domisili wajib pajak."ujar Widiastuti, Kepala UPPRD Kebon Jeruk.
"Hari sabtu, 15 Desember 2018 dari pagi hingga sore kami melakukan penyampaian surat imbauan pembayaran kepada wajib pajak bumi dan bangunan yang memiliki tunggakan PBB-P2, kemudian sabtu malamnya hingga pukul 10 malam kami bergerak ke beberapa objek hiburan, karena ada wajib pajak hiburan yang tidak bayar pajak sampai telat 10 bulan, padahal sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan, masa pajak hiburan ini harus dibayar tiap bulan." Ucap Widiastuti.
"Untuk kegiatan hari Minggu, 16 Desember 2018, kami akan lakukan penempelan stiker tunggakan pajak PBB-P2 ke beberapa objek, antara lain di area perkantoran, ruko dan tempat sekolah swasta."kata Kepala UPPRD Kebon Jeruk.
"Jajaran Petugas di UPPRD Kebon Jeruk tidak pernah surut semangatnya dalam melakukan penagihan tunggakan beberapa pajak daerah, bahkan di hari libur dan malam hari." tutur Widiastuti.
Berdasarkan informasi Kepala UPPRD Kebon Jeruk, penerimaan PBB-P2 hari ini sudah mencapai 177 milliar rupiah atau 94,74% dari target. Sedangkan untuk pajak hiburan di UPPRD Kebon Jeruk sudah mencapai 6,7 miliar rupiah atau 80,33%. (Digdo/Humas Pajak)