Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, khususnya pada Pajak Hiburan di Malam Tahun Baru yang merupakan puncak acara hiburan di Jakarta dengan banyak event yang menjual tiket masuk atau menjadi paket pada Hotel dan Restoran, maka dirasa perlu untuk dilakukan pengawasan khusus on the spot ke lokasi acara.
Petugas yang akan mengawasi langsung tersebut adalah terdiri dari Pegawai Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI dan berkoordinasi dengan petugas Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang melakukan kegiatan pengawasan hiburan malam tahun baru.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Tugas Nomor 3288/-1.1723 Tanggal 16 Desember 2015 Tentang Pengawasan Hiburan Malam Tahun Baru 2016 kepada petugas pengawas pajak yang dibagi ke lima wilayah kota di Jakarta pada tempat-tempat hiburan, hotel dan restoran yang dibagi dalam tim-tim kecil beranggotakan sekitar 5 orang petugas yang akan mengawasi sekitar 4 titik lokasi atau lokasi lain secara insidental di lapangan yang belum melaporkan adanya kegiatan acara malam tahun baru.
Sebelum dilaksanakan pengawasan maka Kepala Dinas memberikan arahan bagaimana tata cara pengawasan di lapangan, pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 di Aula Balai Dinas Pelayanan Pajak Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat jam 10.00.
Para Petugas berangkat pada malam harinya, dan mengawasi langsung jalannya penyelenggaraan hiburan di malam tahun baru disetiap tempat tugasnya dengan melihat perizinan yang ada, penjualan tiket hiburan, penyelenggaraan hiburan dengan berbagai atraksinya, penyatuan paket kamar hotel dengan hiburan dan paket hiburan dengan makan malam tahun baru, yang mana disaat akhir waktu closing penjualan di dini hari, akan dicatat dan dibandingkan dengan setoran masa pajak bulan Januari dan akan dilihat besaran omzet transaksi bon bill yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2015 untuk dicocokan.
Semua ini dilakukan dalam rangka pengawasan penerimaan pajak daerah sehingga di akhir tahun Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mempunyai data sendiri yang diambil langsung di lokasi dan akan dihitung pada tanggal 1 Januari 2015 di masing-masing Suku Dinas Pelayanan Pajak.
Dari kegiatan ini akan dilihat ada tidaknya penyimpangan transaksi dan perbedaan pengenaan tarif pajak hiburan yang bervariasi di lapangan.
Hasil yang didapatkan dari Laporan Posko Pengawasan/Pemeriksaan Malam Tahun Baru (MTB) 2016 di Bidang Pengendalian dari 134 Wajib Pajak di Jakarta yang diawasi pada malam tahun baru, didapatkan nilai total omzet hiburan insidental senilai Rp. 13.616.756.164 dengan Pajak Hiburan insidental bervariasi tarif senilai Rp. 1.602.702.017 dengan rincian di Jakarta Pusat pada 47 Wajib Pajak didapatkan omzet hiburan insidental senilai Rp. 6.532.358.463 dengan nilai Pajak Hiburan sebesar Rp.632,606,365 di Jakarta Barat pada 20 Wajib Pajak didapatkan omzet hiburan insidental senilai Rp. 1.025.881.000 dengan nilai Pajak Hiburan sebesar Rp.256,470,250 di Jakarta Selatan pada 42 Wajib Pajak didapatkan omzet hiburan insidental senilai Rp. 3.554.082.683 dengan nilai Pajak Hiburan sebesar Rp.478,579,236, di Jakarta Timur pada 6 Wajib Pajak didapatkan omzet hiburan insidental senilai Rp. 1.534.216.692 dengan nilai Pajak Hiburan sebesar Rp.85,480,173 dan di Jakarta Utara pada 19 Wajib Pajak didapatkan omzet hiburan insidental senilai Rp.970,217,326 dengan nilai Pajak Hiburan sebesar Rp. 149.565.992. (Phn).
[caption id="attachment_356561" align="alignleft" width="200"] Hiburan Malam Tahun Baru 2016 di Lobby Hotel Bintang 5[/caption]