Humas BPRD DKI Jakarta Melakukan Penyuluhan Pajak Reklame Bagi Penyelenggara Reklame Di Kendaraan Bermotor
06 November 2018
Jakarta - Reklame pada kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp.50.000 per Meter Persegi per hari. Sedangkan tarif pajak reklame adalah sebesar 25%.
Terdapat beberapa pihak penyelenggara reklame pada kendaraan untuk wilayah Jakarta seperti, Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar, dan masih banyak lainnya. Penyelenggaraan reklame kendaraan ini banyak dipasang di mitra pengemudi transportasi online.
Di Jakarta, objek dari penyelenggara reklame kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi online. "Kami mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi online dan juga dengan mitra pengemudinya." ujar Reagen, dari Promogo.
Pada hari Jumat, 2 November 2018, Pukul 09.00 WIB, Humas BPRD DKI Jakarta mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame pada kendaraan untuk diberikan penyuluhan, seperti, Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar, dan masih banyak lainnya. Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar wajib pajak paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya. "Kami jadi memahami kewajiban apa saja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame kami di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi transportasi online mengerti juga mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka." ujar Edward, dari Adroady. (Digdo/Humas Pajak)