Informasi Pembuatan BKPB Duplikat

20 Juli 2017
[caption id="attachment_378110" align="aligncenter" width="503"] Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)[/caption]

Banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang cara mengurus BPKB dan STNK yang hilang adalah menjadi kewenangan Kepolisian bukan di Pajak Daerah. Menurut Wajib Pajak kehilangan Dokumen Kendaraan seperti BPKB dan STNK bisa menghambat pembayaran PKB dan BBN-KB.

Kehilangan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) yang disimpan di rumah bisa hilang atau rusak akibat air atau hilang karena pencurian atau kebakaran. Untuk itu dibuat BPKB Duplikat pengganti yang resmi (tidak ditulis duplikat), bila suatu hari nanti BPKB yang hilang ditemukan maka yang berlaku tetap adalah BPKB Duplikat ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang adalah:

1. Laporan Kehilangan

Langkah pertama adalah membuat laporan atau surat kehilangan di kepolisian. Untuk ini datangi saja kantor polisi terdekat. Bisa Polsek atau Polres. Di sini dilaporkan kalau BPKB milik hilang. Oleh petugas kepolisian akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Siapkan identitas diri (KTP atau SIM) karena petugas akan mencatatnya. Anda juga akan diminta menjelaskan kronologis terjadinya kehilangan kepada petugas. Setelah surat selesai Anda akan diminta menandatangani surat tersebut. Baca dengan seksama laporan tersebut sebelum ditandatangani.

2. Membuat surat keterangan dari Reserse Anda juga membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama de­ngan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan ditanya mengenai kronologis kehilang­an. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda. Cek lagi isi surat sebelum menandatanganinya.

3. Membuat surat pernyataan kehilangan Selain surat laporan kehilangan dan keterang­an dari reserse sudah ada, Anda perlu membuat surat pernyataan bahwa telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh Anda sendiri.

4. Surat keterangan dari Bank (bila kendaraan kredit) Satu lagi surat yang mesti dimiliki, yaitu surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.

5. Mengiklankan kehilangan BPKB Setelah membuat surat kehilangan, keterangan reserse dan surat pernyataan, langkah selanjutnya adalah mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di 2 media massa berbeda (biasanya Pos Kota). Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini karena biayanya relatif murah. [caption id="attachment_378111" align="alignleft" width="450"] Lindungi Kepemilikan Kendaraan Anda[/caption]

Contoh iklannya seperti ini. “Telah hilang sebuah BPKB a/n Budi. No. Polisi B xxxx TOP, No. Rangka xxxxxxxxx dan No. Mesin xxxxxxxxxx. Dinyatakan tidak berlaku lagi”

Setelah iklan tersebut terbit jangan lupa menyimpannya sebagai bukti berikut kwitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. Biar tidak hilang, lebih baik bukti penerbitan dan pembayaran iklan ditempel.

6. Datang ke SAMSAT Setelah semua surat keterangan di atas lengkap, saatnya datang ke SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Siapkan juga fotokopi KTP dan STNK. Bawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik dulu. Petugas akan mengambil data nomor rangka dan mesin kendaraan.

Kemudian bawa semua persyaratan tersebut ke Loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syaratnya lengkap petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat. Proses pembuatannya sekitar 1 bulan. STNK hilang

Untuk kasus STNK hilang, juga bisa diurus. Prosesnya lebih mudah ketimbang BPKB hilang. Dengan syarat BPKB asli masih ada di tangan Anda dalam keadaan utuh.

Anda tinggal bawa mobil ke kantor SAMSAT tempat dikeluarkannya STNK, kemudian wajib melakukan cek fisik serta menunjukkan BPKB mobil. KTP sesuai nama pemilik di STNK juga merupakan persyaratan yang mesti dibawa.

Namun, bila KTP tidak ada, jangan khawatir. Pihak kepolisian bisa menerbitkan STNK langsung atas nama Anda, meski itu berarti Anda harus langsung melakukan proses balik nama. Sumber: Autobild dan Unit PKB dan BBN-KB (Humas Pajak Jakarta)

TAGS: