Diinfokan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta dan lainnya bahwa mulai bulan Februari 2016, masyarakat bisa mendapatkan dan/atau memberikan berbagai hal informasi baik yang bersifat saran, laporan, pengaduan dan temuan yang berkaitan dengan pajak daerah (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir dan Reklame) di wilayah Jakarta Barat melalui PUSAT INFORMASI & DATA *Telepon : Sekretariat : 02158357709 Pelayanan & Informasi : 081513442262 Pendataan & Pemeriksaan : 081219191837 Penagihan & Keberatan : 081219244442 Saran & Pengaduan : 089610082390 / 085814041200 *Email : infopajakjakbar@gmail.com *BBM : 5CED1278 *WhatsApp : 081807122912 Sebagai contoh masyarakat yang ingin mengetahui apakah pajak yang telah dipungut oleh pengusaha restoran kepada konsumen telah disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta, maka masyarakat dapat mengirimkan bon/bill/struk dari restoran tersebut melalui email atau bbm maupun whatsapp kepada kami untuk di-cek dan ditindaklanjuti.(Sudin Barat/Phn). [caption id="attachment_374761" align="alignleft" width="200"] Walikota dan jajaran Dinas Pelayanan Pajak bersama Wajib Pajak[/caption]