Hingga saat ini masih banyak terdapat piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap perlu diberikan kembali stimulus dengan memberikan kebijakan kembali pemberian keringanan pajak, sesuai Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Kabupaten Bungo adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi dan berasal dari hasil pemekaran Kabupaten Bungo Tebo pada tahun 1999 dengan luas wilayah 4.600 km² atau 10% dari luas Provinsi Jambi. Kabupaten ini beribukota di Muara Bungo (4 Kecamatan dan 12 Kelurahan), sebelumnya merupakan pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo.
Kabupaten Bungo terdiri dari 17 kecamatan dan memiliki kekayaan alam yang melimpah di antaranya sektor perkebunan yang ditopang oleh karet dan kelapa sawit dan sektor pertambangan batubara. Kabupaten Bungo juga kaya akan emas.
Dispenda Kabupaten Bungo melakukan kunjungan ke DPP DKI (27/5/2016) untuk mengetahui proses pendataan objek Pajak PBB dan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta penyelesaian tunggakan atau puitang PBB yang dilakukan oleh DPP DKI, dipimpin oleh Bapak Bambang Tedjomartanto,SE dari Bidang Pendapatan.
Rombongan diterima oleh Humas DPP dan dipaparkan secara umum tentang kebijakan perpajakan daerah di Jakarta dan membahas tentang pemungutan pajak PBB di Jakarta serta publikasi media yang telah dilakukan oleh Humas DPP.
Untuk penyesuaian NJOP di Jakarta dilakukan terhadap penyesuaian harga material, melakukan penilaian individual objek-objek pajak tertentu, serta melakukan penyesuaian keseimbangan NJOP perbatasan antar wilayah.
Tahapan pembuatan NJOP adalah terlebih dahulu membentuk tim koordinasi NJOP masing-masing wilayah, melakukan update informasi harga data properti, pemutakhiran data ZNT/NIR, pemutakhiran data DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan), menyiapkan keseimbangan NJOP perbatasan, melakukan rapat koordinasi, dan terakhir menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang NJOP.
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah kembali dibuat yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB-P2 Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah. (Pohan/Humas DPP)