Masyarakat jadi lebih dekat dalam memperoleh pelayanan pajak
Ditahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta meningkatkan layanannya, khususnya dibidang perpajakan daerah dengan membuat kantor baru bagi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang berada di wilayah Kecamatan yang selama ini berada di Kantor Kecamatan/Kelurahan. Jenis layanan pajak daerah di kantor UPPD adalah pelayanan pajak PBB, BPHTB, Pajak Reklame dengan luas dibawah 24 meter dan Pajak Air Tanah (PAT).
UPPD juga mempunyai tugas pendataan dan pendaftaran obyek pajak baru untuk pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir. Diharapkan dengan perbaikan layanan fisik dengan gedung dan fasilitas yang baru, maka tugas dan fungsi kantor UPPD semakin baik adanya dan makin mendekatkan diri ke masyarakat.
UPPD Cakung mempunyai gedung baru 4 lantai yang beralamat di Jalan Raya Penggilingan Komplek PIK berlokasi didepan Masjid Attaqwa atau disamping SMPN 236, wilayah Kelurahan Penggilingan. Kantor UPPD Cakung melayani Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Cakung terdiri dari 7 Kelurahan yakni Kelurahan Cakung, Cakung Timur, Rawa Terate, Jatinegara, Penggilingan, Pulogebang dan Kelurahan Ujung Menteng. (Pohan/humasdpp)