Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang – Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 12 Tahun 1994.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan (objek) bukan pada keadaan subjek yang memiliki, menguasai dan memanfaatkan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pengalihan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sendiri bertujuan untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti :
1. Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah
2. Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah)
3. Memberikan diskresi penetapan tarif pajak daerah
4. Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen dan pengaturan pada daerah.
Manfaat yang bisa diperoleh dari peralihan PBB-P2 dari Pajak Pusat ke Pajak Daerah untuk pemerintah kabupaten/kota sendiri adalah penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan saat dikelola oleh Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8%.
Di Provinsi DKI Jakarta pendaerahan PBB dilakukan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Prosedur Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan setelah dialihkan dari Pajak Pusat ke Pajak Daerah sudah berjalan dengan baik dan tergolong sudah cukup efektif karena dapat ditangani sendiri. Inovasi pelayanan terus meningkat seiring dengan peningkatan wajib pajak.
Dilihat dari segi penerimaan, pendapatan PBB di Jakarta meningkat dari tahun 2013 ke tahun 2015. Sejak tahun 2016 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Rumah susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). (Pohan)