• Beranda
  • Berita
  • Kegiatan Door to Door Penagihan Samsat Jakarta Barat

Kegiatan Door to Door Penagihan Samsat Jakarta Barat

08 Agustus 2017
[caption id="attachment_378178" align="aligncenter" width="424"] Kunjungan Door to Door Samsat Jakarta Barat ke Wajib Pajak[/caption]

Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutahiran database Sistim Informasi PKB dan BBNKB Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan kegiatan door to door ke PT. Artha boga cemerlang yg mempunyai 59 Kendaraan Bermotor roda 4 dan PT. Alat bumi permai yg mempunyai 26 Kendaraan Bermotor Roda 4.

Kedatangan ini juga sekaligus mensosialisasikan program bebas sanksi PKB dan bebas sanksi BBNKB.

Saat ini telah keluar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan sanksi adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.

Kebijakan tersebut hanya untuk penghapusan sanksi administrasi saja/ dendanya saja, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang terutang pada Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pokok pajak PKB tetap harus bayar serta Asuransi Jiwa Jasa Raharja dan dendanya.

Jika KTP pemilik lama tidak bisa diperoleh agar segera melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan persyaratan dokumen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai berikut :

1. STNK Asli & FC

2. BPKB Asli & FC

3. Asli dan Foto Copy Identitas diri (KTP/SIM/ PASSPORT)

4. Surat jual beli Kendaraan Bermotor bermaterai Rp.6000

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tarifnya adalah 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

Sanksi denda BBN-KB dan PKB apabila terlambat bayar adalah sebesar 2% dari pajak yang terhutang. (saat ini sanksi denda hapus sampai dengan tgl 31 Agustus 2017. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378179" align="alignleft" width="424"] Samsat juga tidak pasif dengan melakukan kunjungan ke Wajib Pajak [/caption]

TAGS: