Antuasisme warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir sungguh luar biasa. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi UPPD Gambir untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya. Hal ini terkait juga dengan akan berakhirnya masa waktu Pergub 134/2015 tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah yang akan berakhir pada tanggal 5 maret ini.
Besarnya pengurangan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan
b. Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
Meskipun banyaknya warga yang datang untuk mengurus pengurangan Pajak Bumi dan Bangunannya namun Petugas Pelayanan Pajak di Unit Pelayanan pajak Daerah Gambir tetap melayani secara ramah dan profesional. [Jum]