Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD bekerja melakukan fungsi pemungutan pajak dan retribusi daerah, dalam konteks pekerjaanya banyak melakukan aktivitas pekerjaan yang berhubungan dengan uang serta melakukan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Pajak yang berhubungan dengan kepentingan dan keuntungan tertentu, sehingga dikhawatirkan petugas dapat berpotensi melakukan Pungutan Liar karena urusan kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Untuk itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Inspektorat dan Sekda tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di lingkungan BPRD apabila terbukti melakukan praktik pungutan liar dilingkup pekerjaannya dan akan melaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan jika dianggap perlu akan diteruskan ke proses hukum yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Kepala BPRD Bapak Edi Sumantri pada acara Sosialisasi Anti Pungli bagi pegawai BPRD di Executive Room Lantai 16 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis pada hari Selasa, 16 Mei 2017.
Dengan tingkat kesejahteraan yang sudah baik, ditambah dengan prosedur kerja yang jelas dan pengawasan yang melekat selama ini dilakukan, serta dibarengi kesadaran masyarakat yang kuat dan kritis di masa sekarang, semestinya tindakan Pungutan Liar ini tidak terjadi lagi karena banyaknya aturan dan pengawasan yang ada terlebih tindakan Pungli adalah tindakan tercela dan merupakan perbuatan dosa karena tindakan menyogok dan menerima sogok dilarang oleh Agama. Demikian dijelaskan oleh Bapak Faisal Syafruddin Sekretaris BPRD diawal pembukaan acara.
Kepala BPRD meminta kepada seluruh jajaran BPRD untuk dapat berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dengan tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapapun melanggar siap menghadapi konsekuensinya. Laporkan kalau ada yang melakukan Pungli.
Didalam bekerja seluruh pegawai harus bersikap transparan atau jelas, jujur, obyektif, akuntabel, bertanggung jawab dan menjunjung integritas dan menghindari pertentangan kepentingan pribadi (conflict of interest) didalam melaksanakan tugas.
Kepala BPRD meminta kepada Pejabat Eselon 3 dan 4 untuk memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas baik kepada karyawan yang berada di bawah pengawasannya juga ke sesama level maupun ke atasannya.
Diharapkan dengan diselenggarakannya “Acara Sosialisasi Budaya Anti Pungutan Liar” maka dapat meningkatkan tekad dan keinginan kita dalam memberantas Pungutan Liar sehingga profesionalitas kerja tetap terjaga dan masyarakat Jakarta dapat terlayani lebih baik lagi. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377796" align="alignleft" width="450"] Kepala BPRD DKI Edi Sumantri menyampaikan arahan bebas pungli[/caption] [caption id="attachment_377797" align="alignleft" width="450"] Bapak Sekban Faisal Syafruddin membuka acara bebas pungli [/caption] [caption id="attachment_377798" align="alignleft" width="450"] Bapak Kaban, Sekban dan Inspektur Zainal pada acara bebas pungli BPRD[/caption]