Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna evaluasi kinerja penerimaan (2/6/2016).
Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2015 mencapai 89,54 persen.
Target pajak DKI Jakarta pada tahun 2015 adalah Rp 32.581.650.000.000 atau sekitar Rp 32,5 triliun. Realisasi penerimaan tahun ini hingga 31 Desember sebesar Rp 29,174 triliun.
Dari tiga belas jenis pajak yang dipungut, delapan jenis pajak sudah melampaui target pajak. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Rokok. [caption id="attachment_375871" align="alignleft" width="350"] Kadis, Wakadis dan Sekdis DPP menerima Kunjungan Komisi C DPRD DKI[/caption]
Sementara pajak yang belum mencapai target yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dengan 95,21 persen, pajak hotel 94,10 persen, dan reklame 41,20 persen. Lalu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 61,42 persen serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 95,21 persen.
Selain pembahasan penerimaan juga dibahas mengenai tunggakan pajak dan realisasi Triwulan I 2016. Dinas Pelayanan Pajak telah melakukan optimalisasi online system meliputi online pelayanan, online pengawasan, online pembayaran dan online pendataan yang memiliki keuntungan antara lain meminimalkan interaksi Fiskus dan Wajib Pajak dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan.
Alat yang dikembangkan saat ini adalah e-POS (Electronic Point Of Sales) yang dipergunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan sebagai upaya keterbukaan informasi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta terhadap masyarakat. (Pohan/Humas DPP)