• Beranda
  • Berita
  • Konsultasi Dispenda Aceh Tengah tentang Pajak Online

Konsultasi Dispenda Aceh Tengah tentang Pajak Online

24 Mei 2016
[caption id="attachment_375021" align="alignleft" width="250"]Kunjungan Kabupaten Aceh Tengah Kunjungan Kabupaten Aceh Tengah[/caption]

Pada tanggal 1 Maret 2016 Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Aceh Tengah melakukan konsultasi dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta diterima oleh Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Ibu Erma Sulistianingsih. Tujuan dari kedatangan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang beribukota di Takengon ini utamanya adalah, untuk mempelajari sistem Pajak Online yang ada di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, yang nantinya akan digunakan sebagai acuan penerapan Pajak Online di Kabupaten Aceh Tengah.

Disampaikan dalam pertemuan tersebut mengenai dasar hukum pelaksanaan pajak online di DKI Jakarta adalah Pasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah menyebutkan: Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, melaporkan data transaksi usahanya yang merupakan objek Pajak Daerah melalui online system. Dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 224 Tahun 2012 Tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui Online System. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang online system Bank BRI yang diawali dengan melakukan tahapan sosialisasi kepada wajib pajak, selanjutnya disampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak melalui Suku Dinas Pelayanan Pajak dan dilanjutkan melakukan survey kelokasi objek pajak untuk mengetahui peralatan dan sistem yang dipakai dilokasi objek pajak tersebut. Dari hasil survey diperoleh data tentang objek pajak kemudian ditetapkan tim dari BRI untuk memutuskan apakah objek pajak tersebut akan dipasang alat atau tidak.

Jika telah disepakati untuk dipasang alat yang bernama Barebone, maka setelah disesuaikan sistem yang ada di objek pajak dengan yang ada di BRI barulah dapat terkoneksi dan seterusnya sampai proses autodebet atas dana yang ada dalam rekening wajib pajak untuk disetorkan sebagai pajak. Untuk memonitor semua transaksi atas wajib pajak yang sudah terkoneksi dalam sistem online dari BRI dapat dipantau melalui Cash Management System (CMS) yang telah dipersiapkan oleh pihak BRI, melalui CMS petugas dapat memantau semua transaksi yang ada pada objek pajak. Disampaikan juga saat ini Dinas Pelayanan Pajak telah mengembangkan aplikasi pajak online dengan sistim e-POS (electronic Point of Sales) untuk wajib pajak yang masih menggunakan alat transaksi manual. POS dipasang pada alat transaksi yang ada di objek pajak, dan alat ini telah terkoneksi dengan server Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, sehingga seluruh transaksi terekam dalam data base Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Setelah mendengar dan memahami dari Sistem Online Pajak yang di jalankan di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, maka Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan masukan tentang sistem perpajakan online guna pengoptimalan pemasukan Pajak Daerah di Kabupaten Aceh Tengah. (Jum)

[caption id="attachment_375022" align="alignleft" width="250"]Kota Takengon Ibukota Aceh Tengah Kota Takengon Ibukota Aceh Tengah[/caption]
TAGS: