Sehubungan dengan pembahasan mengenai Layanan Pajak Online yang sedang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Bandung, yang sedang mencari informasi dan referensi sebagai bahan masukan dan kajian maka Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, diterima oleh Ka. Humas Pajak DPP Erma Sulistianingsih dan Plh. Kepala Bidang Tipda Eling Hartono (Rabu, 24/2/2016).
Rombongan yang datang terdiri dari 16 orang dipimpin oleh Ketua Komisi B Sofyanudin Syarif. Dasar Hukum dari pelaksanaan pemungutan Pajak dan Pencatatan Online System adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah - Pasal 6 ayat (8) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System. Untuk penerapan Online System melalui Bank BRI dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 281/-1.722 tentang Pelaksanaan System On-Line dan Tempat Pembayaran serta Rekening Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Pembayaran Pajak akan lebih mudah karena hanya melalui pendebetan oleh Bank dan Wajib Pajak tidak perlu mengisi dan menyampaikan SSPD dan SPTPD karena sudah disajikan oleh Bank, dapat melegalisasi Bon/Bill dengan dasar SK Kepala Dinas dan dapat menyampaikan Penerimaan Bulanan dan Rekapitulasi penggunaan Bill. Selain itu Wajib Pajak akan memperoleh fasilitas lain yang berlaku pada Bank.
Pajak Online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dikelola oleh Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah (TIPDA) dengan menggunakan web www.pajakonline.jakarta.go.id serta menggunakan alat pencatat transaksi electronic-Point Of Sales(POS) bekerja sama dengan Telkom Sigma. [caption id="attachment_374882" align="alignleft" width="250"] Alat e-POS yang dioperasikan DPP[/caption]
Pemungutan Online System adalah mempunyai fasilitas Online Pelayanan Wajib Pajak meliputi perpanjangan penerbitan salinan dan pendaftaran, Online pengawasan pada pemasangan alat pada Sistem Transaksi Wajib Pajak untuk merekam transaksi penjualan.
Benefit yang didapatkan adalah meminimalkan interaksi Fiscus dan Wajib Pajak dengan pemanfaatan Teknologi Informasi untuk pelayanan pajak. Penggunaan waktu semakin sedikit Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pajak juga memberikan kontribusi dalam mengurangi permasalahan kemacetan karena Wajib Pajak tidak perlu keluar kantor.
Pelayanan Online Pembayaran juga meliputi fasilitas Pembayaran di Bank melalui ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking. Online Pendataan juga meliputi fasilitas pendataan Objek Pajak PBB dan PH2R dilapangan.
Kota Bandung merupakan kota metropolitan terbesar di Provinsi Jawa Barat, sekaligus menjadi ibu kota provinsi tersebut. Kota ini terletak 140 km sebelah tenggara Jakarta, dan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya menurut jumlah penduduk. Selain itu, Kota Bandung juga merupakan kota terbesar di wilayah Pulau Jawa bagian selatan. Sedangkan wilayah Bandung Raya atau Wilayah Metropolitan Bandung merupakan metropolitan terbesar ketiga di Indonesia setelah Jabodetabek.
Di kota ini tercatat berbagai sejarah penting, di antaranya sebagai tempat berdirinya sebuah perguruan tinggi teknik pertama di Indonesia (Technische Hoogeschool te Bandoeng - TH Bandung, sekarang Institut Teknologi Bandung - ITB), lokasi ajang pertempuran pada masa kemerdekaan, serta pernah menjadi tempat berlangsungnya Konferensi Asia-Afrika 1955, suatu pertemuan yang menyuarakan semangat anti kolonialisme, bahkan Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru dalam pidatonya mengatakan bahwa Bandung adalah ibu kotanya Asia-Afrika.(Phn). [caption id="attachment_374881" align="alignleft" width="250"] Kota Bandung[/caption]