Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari dipimpin Kepala Badan Ibu Nahwa Umar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengetahui pemungutan pajak di Jakarta (14/12).
Hal lain yang dibahas adalah penerapan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai PP 69 Tahun 2010 dan pembenahan organisasi baru.
Selain itu Dispenda Kota Kendari ingin mengetahui bagaimana proses updating data PBB yang sejak didaerahkan belum dilakukan penyesuaian NJOP.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Erma Sulistianingsih memaparkan tentang gambaran umum Dinas Pelayanan Pajak dan menyampaikan hal seperti Visi dan misi, struktur organisasi dan hubungan koordinasi Dinas Pelayanan Pajak dengan instansi internal maupun eksternal, realisasi penerimaan pajak per tanggal 14 Desember 2016 hingga persiapan perubahan struktur organisasi Dinas Pajak Jakarta.
Dijelaskan tentang mekanisme PP dan Pergub oleh Dinas Pelayanan Pajak dalam menangani pemungutan dan Insentif pajak daerah di Jakarta. [caption id="attachment_377175" align="alignleft" width="312"] Ibu Nahwa Ka. BPRD Kendari dan Ibu Erma Ka. Unit PPLI [/caption]
Untuk PBB, selain penilaian individu bagi obyek pajak khusus, dilakukan proses updating untuk NJOP PBB melalui kegiatan NIR/ZNT (Nilai Indeks Rata-rata/Zona Nilai Tanah) setiap Kecamatan di Jakarta setiap tahun oleh UPPD dengan melihat perbandingan harga transaksi pasar dan harga penawaran pasar.
Untuk mengurangi beban tunggakan PBB maka dilakukan upaya pemberian pengurangan PBB sebelum pendaerahan dibawah tahun 2013. Selain itu diupayakan cleansing data dengan kriteria tertentu untuk usulan pengahpusan tunggakan PBB.
Dalam hal pelayanan masyarakat, Dinas Pelayanan Pajak memberikan kemudahan baik dalam hal pelayanan pembayaran saat ini masyarakat diberikan berbagai kemudahan baik melalui bank persepsi sebanyak 13 bank dan gerai pajak di Mall. [caption id="attachment_377176" align="alignright" width="312"] BPRD Kota Kendari dan DPP DKI[/caption]
Dalam hal penegakan Perda, langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang dan stiker penunggak pajak yang didahului dengan penyampaian himbauan kepada wajib pajak Karena tujuan final dari pemberlakuan sanksi adalah bagaimana wajib pajak akhirnya menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kota Kendari adalah Ibukota Sulawesi Tenggara dengan luas 296 km terdiri dari 10 kecamatan dan 64 kelurahan, berpenduduk sekitar 400 ribu jiwa.
Kota Kendari merupakan dataran yang berbukit dan dilewati oleh sungai-sungai yang bermuara ke Teluk Kendari sehingga teluk ini kaya akan hasil lautnya. (Phn/Humas Pajak Jakarta)