DPRD Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (Selasa, 25/10/2016). Rombongan terdiri dari 11 anggota DPRD Minahasa dan 4 orang Setwan DPRD diterima di ruang rapat Humas Jakarta di lantai 10, didampingi oleh Bidang Pengendalian. Maksud dan tujuan kunjungan adalah dalam rangka tugas dan tanggung jawab serta optimalisasi kinerja DPRD Minahasa yang perlu mendapatkan masukan tentang pengelolaan dan strategi optimalisasi pendapatan daerah.
DPRD Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara berencana akan merevisi Perda nomor 1 tentang Pajak Hotel, Rumah Kos dan Restoran. Pajak Daerah perlu ditingkatkan lagi pengelolaanya.
Pada kesempatan ini Kepala Unit PPLI menyampaikan mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta maupun pihak luar Pemprov DKI Jakarta dan rencana perubahan organisasi Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan.
Sebagai Narasumber adalah Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, yang diwakili oleh Bapak Syaukat Akmar Kepala Sudin Pajak Jakarta Timur dan hadir bersama 4 Kepala Seksi-nya.
Kasudin Pajak Jakarta Timur menceritakan tentang pelayanan pajak di Suku Dinas, upaya pemungutan bersama UPPD dan kerjasama antara Walikota, Camat dan Lurah seperti pada pendataan objek pajak baru dan pemasangan plang tunggakan PBB.
Rumah Kos lebih dari 10 kamar di Jakarta ditunjuk dan ditetapkan menjadi Wajib Pajak Hotel. Hal ini terus digalakkan dibantu oleh UPPD Kecamatan dan koordinasi kerja dengan Kelurahan dan Kecamatan menggunakan website pendataan pajak. [caption id="attachment_376883" align="aligncenter" width="512"] Paparan Pajak Daerah bagi DPRD Minahasa oleh Ka. Unit PPLI dan Kasudin Pajak Jakarta Timur[/caption]
Untuk PBB juga dibahas mengenai upaya cleansing data, pendataan atau update PBB dan penyesuaian NIR/ZNT sebagai dasar penetapan Pajak di tahun depan.
Mengenai penataan SDM dan insentif juga dibahas dikarenakan SDM di Kabupaten Minahasa sangat besar karena dahulu Minahasa terdiri dari satu Kabupaten sebelum dipecah menjadi 5 Kabupaten baru.
Kabupaten Minahasa juga ingin merivsi Perda bagi Pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan) untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan, sehingga dirasakan perlu untuk mengintensifkan penagihan PPJ dan pemeriksaan PPJ.
Dibahas pula masalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana diharapkan adanya kendaraan daerah lain yang berada di Minahasa akan mau membalik nama atau BBN-KB menjadi kendaraan yang terdaftar di Dispenda Minahasa. Hal ini akan didorong dengan usulan pembebasan biaya BBN-KB. Di Jakarta belum pernah dilakukan penggratisan BBN-KB hanya program bebas denda atau bunga saja, pokok tetap dibayar.
Acara Kunjungan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan berfoto bersama. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)