Kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam rangka konsultasi dan mencari masukan tentang penyusunan pajak daerah khususnya pajak parkir. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi VI dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Bapak Made Suarjaya bersama Ibu Erma Sulistianingsih Kepala Humas DPP (3/2/2016).
Pada kesempatan tersebut disampaikan paparan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta oleh Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait penyusunan pajak daerah khususnya pajak parkir. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan pengelola parkir sebagai wajib pajak parkir atas dasar : a. Wajib pajak telah menyediakan tempat untuk usaha penitipan kendaraan bermotor diluar badan jalan. b. Kapasitas tempat penitipan kendaraan bermotor yang dapat menampung : • Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kendaraan bermotor. • Kendaraan roda 2 (dua) sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) kendaraan bermotor. c. Adanya permohonan dari wajib pajak untuk usaha penyelenggaraan parkir. d. Memiliki izin penyelenggaraan parkir dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan juga bahwa ketentuan pembatasan kapasitas tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikenakan pajak parkir adalah merupakan hasil rapat koordinasi dengan SKPD-SKPD yang terkait dengan penyelenggaraan parkir seperti Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan lainnya menyimpulkan bahwa untuk kendaraan roda 4 (empat) dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kendaraan dan kendaraan roda (dua) dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dikenakan pajak parkir, sedangkan yang dibawah jumlah tersebut menjadi penerimaan retribusi oleh Dinas Perhubungan.
Untuk parkir kegiatan usaha kecil seperti minimarket atau sejenisnya yang memiliki atau menyediakan tempat penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas parkir sesuai dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir, objek pajak tersebut dapat ditetapkan sebagai objek pajak parkir selama dia memungut jasa parkir. Untuk penyelenggaraan parkir dibadan-badan jalan saat ini masuk dalam retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta.
Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 224 Tahun 2012, objek pajak parkir telah dilakukan untuk online system yang bekerjasama dengan Bank BRI, kegiatan tersebut diperkuat dengan surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk pelaksanaan teknis dilapangan. Sampai dengan akhir Nopember 2015 wajib pajak parkir yang sudah terpasang alat barebone oleh Bank BRI sebanyak 612 objek pajak, dan sisanya sebanyak ± 416 objek pajak parkir akan dipasang alat Point of Sales oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan PT. Telkom Sigma.
Disampaikan pula jika tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penyelenggaraan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga (pihak swasta), objek pajak tersebut termasuk yang tidak dikecualikan, dan harus ditetapkan sebagai objek pajak parkir. (Bud/And/Phn).
[caption id="attachment_374834" align="alignleft" width="100"]