• Beranda
  • Berita
  • Kunjungan Kerja DPPKAD Kota Bontang Ke DPP Provinsi DKI Jakarta

Kunjungan Kerja DPPKAD Kota Bontang Ke DPP Provinsi DKI Jakarta

18 Mei 2016
[caption id="attachment_375415" align="alignleft" width="275"]Kunjungan Bontang Kunjungan Kerja Dispenda Kota Bontang Ke DPP Provinsi DKI Jakarta[/caption]

Sebanyak 1 pejabat dan 4 staf dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bontang pada hari Jumat (22/4/2016) melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta. Acara kunjungan kerja ini berlangsung di ruang rapat Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Pajak Daerah lantai 10. Kunjungan mereka disambut oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Ibu Tuti Choiriyah, S. Sos yang didampingi oleh Kasatlak Informasi Bapak Ridwan Pohan, SE berserta staf penyuluhan Bapak Andri Maulidi Rijal, SE dan Ibu Sunny.

Kasi Pendapatan DPPKAD Kota Bontang Bapak Yudhi Pancoro selaku ketua rombongan mengatakan maksud dan tujuan kunjungan mereka ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta adalah dalam rangka menjalin silaturahmi serta melaksanakan kunjungan kerja untuk pembelajaran mengenai mekanisme Penghapusan Piutang Pajak Daerah khususnya Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada Dinas Pelayanan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam diskusi yang berlangsung, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan dalam menangani masalah piutang pajak daerah (khususnya PBB-P2) dilakukan baik dari sisi regulasi maupun upaya lainnya. Dari sisi regulasi dilakukan upaya antara lain dengan diterbitkannya peraturan-peraturan sebagai pedoman pelaksanaan diantaranya:

  1. Pergub Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
  2. Pergub Nomor 134 Tahun 2015 tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah, dengan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan pokok pajak PBB sebesar 50% untuk tahun 1993 s.d. 2009 dan 25% untuk tahun 2010 s.d. 2012.
  3. Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai dasar pelaksanaan Cleansing Data terhadap Objek Pajak PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan serta mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai Kode Kategori Objek PBB-P2, seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kode Kategori Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  4. Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2887 Tahun 2015 tentang tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Provinsi DKI Jakarta bahwa terhadap tunggakan PBB-P2 tidak dibayar berturut turut dari tahun 2013 maka SPPT PBB-P2 tahun 2016 ditangguhkan penerbitannya.

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melakukan penghapusan piutang sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dilandasi dengan diterbitkannya peraturan-peraturan sebagai dasar hukumnya. Hal ini dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota Bontang dalam menentukan langkah-langkah ke depan dalam upaya penghapusan piutang pajak daerah khususnya PBB-P2.

Sebagai penutup acara kunjungan, Ka. Subbag Tata Usaha, Ibu Tuti Choiriyah, SE. menyampaikan mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : Pajak Online dan memberikan bingkisan atau kenangan-kenangan berupa peraturan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta ke DPPKAD Kota Bontang.

Diakhir acara Bapak Yudhi Pancoro selaku ketua rombongan mengucapkan terima kasih kepada perwakilan dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang dengan kerendahan hati dan tangan terbuka telah menerima rombongan kunjungan kerja dengan sangat baik.

[caption id="attachment_375414" align="alignleft" width="270"]270px-Lansekapkotabontang Foto: Pemandangan kota Bontang dari udara[/caption]

Seperti kita ketahui, Kota Bontang adalah sebuah kota di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 120 kilometer dari Kota Samarinda, berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur di utara dan barat, Kabupaten Kutai Kartanegara di selatan dan Selat Makassar di timur. Letak geografisnya 0.137° LU dan 117.5° BT.

Di kota ini berdiri tiga perusahaan besar di bidang yang berbeda-beda, Badak NGL (gas alam), Pupuk Kalimantan Timur (pupuk dan amoniak) dan Indominco Mandiri (batubara) serta memiliki kawasan industri petrokimia yang bernama Kaltim Industrial Estate. Kota Bontang sendiri merupakan kota yang berorientasi di bidang industri, jasa serta perdagangan.

Kota Bontang selain terkenal karena ada tiga perusahaan itu, juga karena adanya keberadaan tim sepak bola, Bontang FC (dulu Bontang PKT) yang bermain di Superliga, Marching Band Bontang PKT binaan Pupuk Kalimantan Timur dan Marching Band Eroh Dahana Patra binaan Badak NGL. Selain itu, studio siaran televisi lokal, LNG TV dan PK TV juga terletak di Kota Bontang.

Kota Bontang memiliki dua sekolah besar dan ternama, yaitu VIDATRA yang dibina oleh Badak NGL dan YPK binaan Pupuk Kalimantan Timur. Kantor pengurus Taman Nasional Kutai yang berada di utara Kota Bontang, juga berada di kawasan ini. Kota Bontang memiliki bandara yang dinamakan Bandar Udara Bontang.(Anis/Pohan/Wiki)

TAGS: