Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, diterima oleh Humas DPP dan didampingi oleh Bidang Pengendalian dan Bidang Renbang. Komisi C merupakan Alat Kelengkapan DPRD Jatim yang membidangi Keuangan meliputi Pendapatan, Aset, BUMD, dan Investasi.
Dalam bidang Pendapatan potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Jatim di 2 tahun terakhir telah mengalami penurunan. Dalam APBD tahun 2015 targetnya ditetapkan sebesar Rp.3,7 trilyun namun realisasinya hanya sekitar 95%. Sedangkan dalam APBD tahun 2016 targetnya turun menjadi Rp.3,5 trilyun. Penurunan potensi BBN-KB tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Komisi C. Untuk itu perlu ada upaya intensifikasi dari Dipenda misalnya melalui pencairan Tunggakan Pajak yang di Jatim nilainya mencapai sekitar Rp. 1 trilyun, seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam meminimalkan tunggakan dan pencairan pajak.
Dalam konteks tunggakan pajak, tentunya ada penerimaan pendapatan berasal dari Denda Pajak. Siklus penerimaan pendapatan dari denda pajak tersebut, selalu ada dalam setiap tahun anggaran. Di Jatim penerimaan dari Denda Pajak dalam 2 tahun terakhir mencapai Rp.40 milyar lebih setiap tahunnya. Karena ada tunggakan, maka pada setiap tahun pasti ada penerimaan dari Denda Pajak. Pendapatan dari Denda tersebut telah dijadikan target dalam APBD. Pemprov DKI dan menerangkan upaya-upaya yang telah dilakukan.
Optimalisasi penerimaan PAD disetiap daerah tentunya mempunyai kreasi tersendiri yang mungkin tidak dilakukan oleh daerah lain. Untuk itu kedatangan dari Komisi C ingin mendapat masukan terkait dengan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI, dalam upayanya untuk mengoptimalkan PAD tersebut. (Phn).