Komisi III DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam rangka konsultasi terkait pendapatan daerah (2/9/2016).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten PALI menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten PALI merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari kabupaten Muara Enim yang disahkan tanggal 13 Januari 2013. Sebagian besar wilayahnya merupakan perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet dan minyak dan gas (migas).
Sebagai Kabupaten baru maka diperlukan pembenahan pencarian pendapatan asli daerah terutama di sektor pajak daerah sehingga dilakukanlah kunjungan kerja DPRD PALI ke Dinas Pelayanan Pajak Jakarta yang bertujuan untuk berkonsultasi dan bertukar pikiran terkait pajak daerah yang nantinya akan dituangkan dalam Perda.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan beberapa hal terkait Dinas Pelayanan Pajak seperti gambaran umum dan struktur Dinas Pelayanan Pajak, target dan realisasi, hubungan koordinasi yang dilakukan baik internal (BPTSP, Dinas pariwisata, Dinas Perhubungan, Diskominfomas, Satpol PP, BPKAD) maupun eksternal (Kemenkeu, Kemendagri, BPK, BPN, PLN, Polda dan Kejati). [caption id="attachment_376679" align="aligncenter" width="512"] Pembahasan tentang Pajak Daerah oleh DPRD PALI dan Humas Pajak Jakarta[/caption]
Untuk menggenjot penerimaan di sektor Pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir di DKI Jakarta mekanisme pemungutannya sudah di-onlinekan melalui CMS BRI sejak tahun 2013. Untuk wajib pajak yang masih manual dalam transaksinya disediakan alat e-POS (electronic-Payment Online System) sebagai pengganti cash register atau mesin kasir yang online sehingga transaksi yang dilakukan dapat dipantau secara realtime.
Dinas Pelayanan Pajak dalam penyediaan alat e-POS melalui mekanisme pengadaan untuk dipinjamkan ke Wajib Pajak. Saat ini masih berlangsung tahapan distribusi ke wajib pajak yang dilakukan oleh pihak Sudin dan UPPD. Monitoring pemasangan dilakukan oleh Suku Dinas Pajak sedangkan untuk maintenance masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga. [caption id="attachment_376677" align="aligncenter" width="512"] Pawai karnaval memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-71 tahun di Bumi Serepat Serasan PALI. Foto: haluansumatera[/caption]
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan daerah otonom baru sejak tahun 2013 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan dengan daerah induk yakni Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan yuridis, ibukota Kabupaten PALI terletak di Kecamatan Talangubi.
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.840 km2 dengan jumlah penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 (tujuh puluh dua) desa/kelurahan. (Pohan/Andri/Suni/Humas Pajak Jakarta)