• Beranda
  • Berita
  • Kunjungan Study Banding DPRD Pangkal Pinang Bangka Belitung

Kunjungan Study Banding DPRD Pangkal Pinang Bangka Belitung

24 Mei 2016
[caption id="attachment_374907" align="alignleft" width="250"]Kunjungan DPRD Pangkal Pinang Kunjungan DPRD Pangkal Pinang[/caption]

Kunjungan kerja DPRD Kota Pangkalpinang di Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam rangka sharing untuk mendapatkan masukan mengenai peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak restoran pada hari Jum’at, 19 Pebruari 2016 jam 09.00 WIB. Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus 6 dan diterima oleh Kepala Dinas Agus Bambang Setiwododo dan Sekretaris Dinas Made Suarjaya Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta didampingi unsur Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, unsur Bidang Peraturan dan Layanan Hukum, unsur Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, unsur Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, unsur Bidang Pengendalian dan Pembinaan Pajak Daerah dan unsur Suku Dinas Pelayanan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat

Acara diawali dengan saling memperkenalkan dan penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kerja, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan sekilas tentang Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dilanjutkan paparan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak restoran Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi. Disampaikan oleh beberapa anggota DPRD Kota Pangkalpinang permasalahan yang berkaitan dengan pajak restoran, upaya-upaya optimalisasi, penunjukan wajib pajak baru, pencatatan transaksi, dan saran atau masukan terkait batasan minimal untuk ditetapkannya sebagai objek pajak dalam Rancangan Perturan Daerah Tentang Pajak Restoran Kota Pangkalpinang.

Terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh anggota tim Pansus 6 DPRD Kota Pangkalpinang, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah pimpinan rapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

•Dinas Pelayanan Pajak dalam upaya optimalisasi membentuk tim gabungan dengan melibatkan unsur dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan ke wajib pajak.

•Melakukan pembenahan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak.

•Melakukan analisa dan evaluasi data penerimaan melalui setoran masa dari wajib pajak.

•Memberikan kesempatan kesanggupan wajib pajak dalam penyetoran pajaknya.

•Melakukan pendataan objek pajak daerah dengan melibatkan unsur Kecamatan dan Kelurahan dilingkungannya, karena saat ini Kecamatan dan Kelurahan juga harus mengetahui semua kegiatan usaha yang ada dilingkungannya.

•Memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak.

Dijelaskan juga oleh pimpinan rapat bahwa penunjukan wajib pajak baru saat ini dilakukan di Unit Pelayanan Pajak Daerah yang ada dimasing-masing Kecamatan, wajib pajak dapat langsung memperoleh NPWPD dan NOPD. Wajib pajak dalam melakukan usahanya wajib melakukan pembukuan atau pencatatan, dan tata cara pembukuan atau pencatatan diatur dengan Peraturan Gubernur. Pembukuan merupakan salah satu dokumen untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaan, disamping data atau sumber informasi yang lain.

Untuk batasan yang termasuk objek pajak restoran dapat dilihat dari situasi dan kondisi masing-masing daerah dan tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Di DKI Jakarta penetapan objek pajak restoran ditetapkan pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya diatas Rp.200 juta per tahun, dan untuk di DKI Jakarta hal ini dianggap wajar karena tikat perekonomiannya sudah mendukung. (Bud/And/Phn). RAPAT KUNJUNGAN II

TAGS: