Kunker BPPRD Kota Bitung ke BPRD DKI Jakarta tentang Pengelolaan PBB-P2
04 April 2017
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menerima kembali kunjungan Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bitung di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Kunjungan kali ini dalam rangka rencana kebijakan pembebasan PBB-P2 di Kota Bitung. Pimpinan rombongan menjelaskan, proses BPRD Provinsi DKI Jakarta menberikan pembebasan atau pengurangan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)." Untuk itu BPPRD Kota Bitung akan memperajari pembebasan PBB-P2," katanya.
Seperti dalam menerima kunjungan kerja, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan paparan terkait materi kunjungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung tetang dasar hukum pemberian pembebasan PBB-P2 di BPRD Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 Milyar.
Kemudian, disampaikan juga secara singkat mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI lainnya seperti adanya fasilitas pengurangan pokok PBB dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB untuk piutang pajak sampai dengan tahun 2012 ( Pergub Nomor 103 Tahun 2016) dan adanya pemberian pengurangan pokok pajak untuk tahun berjalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pensiunan PNS/TNI/POLRI, veteran, rumah sakit swasta dan penyelenggara pendidikan swasta.(Humas)