Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Sudah Online

14 November 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta. Kegunaan Lapor Jual Kendaraan / Blokir Online ini mempermudah pelayanan yang sebelumnya Manual atau datang ke kantor Samsat langsung, kini bisa melalui website browser smartphone atau juga pada PC komputer. Dengan langkah melakukan register melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta, bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya. Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat. Alur Proses Pajak Online
  1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
  2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
  3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
  4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online
  5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
  6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat
Manfaatkan layanan permohonan lapor jual kendaraan Anda secara online di situs pajak online jakarta Manfaat layanan lapor jual
  1. Pelaporan jual beli kendaraan bermotor
  2. pelaporan kehilangan kendaraan
  3. pelaporan kerusakan kendaraan
Kerugian tidak lapor jual
  1. Pengenaan Sanksi BBN-KB
  2. Pengenaan Pajak Progresif
  3. Tidak mendapat KJP
  4. Tidak dapat mendaftar DP 0 rupiah
  5. Tidak mendapat BPJS
Cukup mudah bukan. Ayo Segera daftarkan (HumasPajakJakarta)
TAGS: