Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta atau BPRD DKI menangani pemungutan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan sebagai unsur penerimaan pajak daerah. Pengawasan pajak secara cepat dan akurat menjadi kunci penerimaan pajak.
BPRD sudah melakukan penerapan Sistem Online sebelumnya dengan e-Pos dan CMS BRI. Saat ini fasilitas pengawasan Pajak Online BPRD bertambah lagi dengan alat transaksi Electronic Data Capture (EDC) GPN yang dapat menghubungi sistem pembayaran, dapat melibatkan masyarakat (Civilization Engagement) serta melengkapi standar dalam penggunaan mesin cash register sehingga mendorong wajib pajak yang masih menggunakan perekaman transaksi secara manual untuk beralih ke elektronik.
GPN adalah sebuah sistem online yang terhubung dengan GPN Bank Indonesia sehingga dapat turut melibatkan masyarakat sebagai Civilization Engagement dan juga dapat berfungsi mengumpulkan data Customer Behavior.
Diharapkan dengan diterapkannya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang telah dilaksanakan Launching Ujicoba pada Pajak Hotel di Jakarta hari ini di Lantai 16 Executive Room Balai Dinas oleh Bapak Kepala Badan Edi Sumantri, mampu meningkatkan pendapatan dan pengawasan penerimaan yang dibantu oleh masyarakat dan memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak yang diterimanya.
Dengan termonitornya secara cepat dan akurat dalam pembayaran non tunai maka diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat kota Jakarta sekaligus memberikan kontribusi nasional melalui kerjasama dengan Bank Indonesia. Diharapkan kerjasama ini akan berjalan lancar dan sukses serta dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya.