Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk jangka waktu selama 11 (sebelas) bulan mulai bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019. Perkiraan upah bruto yang akan diberikan setiap bulan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 yaitu Rp. 3.940.973,00.
I. Persyaratan Umum1. Mengirimkan Berkas Lamaran Pekerjaan yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta u.p. Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui alamat Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jalan Abdul Muis No. 66, Jakarta Pusat Lantai 13 (Loket Surat) mulai tanggal 25 Januari 2019, 28 Januari 2019 dan 29 Januari 2019 pada Pukul 7.30 s.d. 16.00 WIB. Apabila melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka Berkas Lamaran Pekerjaan dinyatakan tidak diterima.
2. Berkas Lamaran Pekerjaan terdiri dari: