Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. Perkiraan upah bruto yang akan diberikan setiap bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
[su_spoiler title="PERSYARATAN UMUM"]Seleksi Penerimaan Jasa Lainnya Orang Perorangan ini tidak dipungut biaya dan hasil seleksi menjadi hak mutlak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta tidak dapat diganggu gugat.