Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta meluncurkan layanan contact center "Halo Pajak Jakarta" guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan Contact center ini diluncurkan pada hari Jum`at, 26 Oktober 2018 bertempat di Ruang Contact Centre BPRD Lantai 15, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Jakarta Pusat.
Plt Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan layanan contact center ini nantinya akan menjadi pusat interaksi pelayanan antara masyarakat dan BPRD Jakarta.
"Contact Center difungsikan untuk mempermudah akses informasi oleh masyarakat. Sekarang, masyarakat bisa menanyakan informasi dan menyampaikan keluhan melalui contact center ini tanpa harus jauh-jauh mengunjungi kami," tutur Faisal.
Faisal juga berharap contact center ini akan lebih berkembang dan adaptif mengikuti kemajuan zaman dan kemauan wajib pajak.
[caption id="attachment_379354" align="aligncenter" width="600"] Peresmian Contact Center BPRD 0804 1 222 773[/caption] Terakhir, Faisal menekankan layanan contact center "Halo Pajak Jakarta" ini dapat menjadi kebanggan layanan pajak daerah dan masyarakat dapat terlayani dengan baik. [caption id="attachment_379352" align="alignleft" width="600"] Silahkan hubungi nomor kami[/caption]"Tentu kami berharap layanan contact center melayani wajib pajak dengan baik, ini bisa berkontribusi nyata dalam peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah di DKI Jakarta," tutupnya.
Untuk menggunakan layanan call center "Halo Pajak Jakarta", masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0804 1222 773. Selain melalui itu, masyarakat juga bisa menghubungi BPRD melalui layanan media sosial seperti E-mail, Facebook, Twitter, Instagram dan media sosial BPRD lainnya.
Untuk menggunakan layanan contact center "Halo Pajak Jakarta", masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0804 1222 773. Untuk hari senin hingga jumat, pelayanan contact center beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan untuk hari sabtu beroperasi dari Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain melalui layanan call center, masyarakat juga bisa menghubungi BPRD melalui layanan media sosial seperti E-mail, Facebook, Twitter, Instagram dan media sosial BPRD lainnya. "Semoga layanan contact center ini bisa terus berinovasi menyesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak serta perkembangan komunikasi. Kami akan terus upayakan peningkatan kualitas layanan melalui koordinasi intensif dengan bidang-bidang di BPRD dan unit Suban, Samsat dan UPPRD di wilayah," lanjutnya.
(Humas Pajak Jakarta)