Manless Branch Kiosk Pajak Daerah merupakan inovasi inkremental yang mengubah cara layanan pajak dari yang semula berkomunikasi langsung dengan petugas, menjadi layanan mandiri melalui mesin Kiosk, sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu wajib pajak dalam mendapatkan layanan atau informasi yang dibutuhkan. Kiosk ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan aplikasi penyedia layanan informasi, pengaduan, serta layanan administrasi pajak/retribusi daerah yang terhubung dengan Omni Channel atau Call Center Bapenda. Pengadaan mesin Kiosk diinisiasi karena adanya keterbatasan jumlah petugas pelayanan yang harus melayani masyarakat secara tatap muka langsung. Fungsi utama Kiosk adalah sebagai sarana layanan mandiri bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tanpa harus mengantri dan berinteraksi langsung dengan petugas pajak.
Dampak yang dirasakan dari implementasi manless branch adalah:
Efektifas dan Efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak dengan meminimalisir waktu tunggu dan jumlah antrian yang ada pada kantor pelayanan pajak daerah.
Peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pendapatan daerah
Penggunaan Mesin Kiosk atau manless branch di beberapa UP3D selama tahun 2023 meliputi kegiatan pelaporan pajak self assessment dengan jumlah pelayanan pelaporan SPTPD PBJT dengan melalui Online di 2023 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Pelayanan Manless Branch Kiosk