Mau Mengurus Pembebasan PBB-P2 Secara Online? Ini Tata Caranya
06 Februari 2023
Seiring dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka menyederhanakan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan secara online. Termasuk dengan Pembebasan PBB yang saat ini dapat dilakukan secara online melalui SIM-PBB.
Perlu wajib pajak ketahui bahwa Pembebasan PBB yang dimaksudkan ini di dasarkan dan mengacu padaPeraturan Gubernur 19 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur Dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Pembebasan PBB merupakan modul atau bagian dari fitu yang ada di SIM-PBB untuk mempermudah wajib pajak untuk melakukan Pengurangan PBB secara online tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.
Bagaimana Cara Menggunakan SIM-PBB
Sebelum mengakses fitur permohonan Pembebasan PBB, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:
2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk.
3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.
Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat 3 modul (Pengurangan PBB, Pembebasan PBB, dan Surat Keterangan NJOP PBB), setiap modul memiliki alur dan fungsi terterntu sesuai dengan kebutuhan wajib pajak saat mengakses SIM-PBB. Langkah-langkah yang akan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Buat Permohonan Pelayanan Pembebasan PBB
1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Jenis Pajak dan Pilih PBB
2. Akan menampilkan Halaman Modul PBB, tekan tab Pelayanan (Sisi Atas Tabel)
3. Akan menampilkan Sub Menu Pelayanan, tekan tombol Tambah Permohonan Pelayanan (Sisi Kanan Atas) untuk melankutkan proses selanjutnya.
4. Akan menampilkan Halaman Form Tambah Permohonan Pelayanan, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut:
a. Data Permohonan Pelayanan
Pilih Jenis Pajak: 14-Pajak Bumi dan Bangunan
Pilih Jenis Pelayanan: Pembebasan
Pilih Jenis Sub Pelayanan
b. Data Identitas Pemohon
c. Data Objek Pajak
d. Unggah Data Pendukung
5. Kemudian klik tombol Simpan, Akan menampilkan Notifikasi Berhasil Menambahkan Permohonan
6. Status Pelayanan menampilkan Proses Verifikasi Petugas
2. Proses Cetak Dokumen Setelah Proses TTE (Wajib Pajak)
1. Setelah proses TTE selesai, login sebagai Akun Wajib Pajak pada Pajak Online untuk melakukan proses Cetak Dokumen SK Pembebasan PBB.
2. Kemudian pada Halaman Dashboard Pajak Online, Pilih Menu Jenis Pajak dan pilih PBB.
3. Akan menampilkan Halaman Modul PBB, tekan tab Pelayanan (Sisi Atas Tabel)
4. Akan menampilkan daftar data Permohonan Pembebasan PBB.
5. Periksa Status Data Permohonan Pelayanan terupdate menjadi Berkas Selesai.
6. Kemudian pada Daftar Data Permohonan Pelayanan, Tekan Tombol Cetak Dokumen / Icon Dokumen
7. Akan menampilkan Dokumen SK Pembebasan PBB.
Berikut ini Video Turorial Pembebasan PBB-P2 di Pajak Online