• Beranda
  • Berita
  • Mengawali Tahun 2019 UPPRD Sawah Besar Pasang Stiker Penunggak Pajak Reklame

Mengawali Tahun 2019 UPPRD Sawah Besar Pasang Stiker Penunggak Pajak Reklame

09 Januari 2019
Jakarta - Bertempat di lantai 2 Gedung Dinas Teknis Jl. Gunung Sahari No. 11 Sawah Besar Jakarta Pusat, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Sawah Besar melakukan pelayanan pemungutan berbagai jenis pajak daerah, antara lain adalah pajak reklame. Pada Senin, 7 Januari 2019 sejak pagi hari hingga sore hari, beberapa petugas UPPRD Sawah Besar melakukan pemasangan stiker bagi penunggak pajak reklame. "Pada hari ini kami akan menyusuri dari lantai dasar hingga ke lantai atas ke beberapa objek pajak reklame indoor yang berada di pusat perbelanjaan Harco Mangga Dua yang terletak di Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat." ujar Umiyati, Kepala UPPRD Sawah Besar. Menurut Umiyati, banyak pemilik toko dan kios di dalam pusat perbelanjaan Harco Mangga Dua ini menunggak pajak reklame indoor, khususnya reklame yang menempel di atas bangunan kiosnya. "Kebanyakan pemilik toko ini bekerjasama dengan pemilik produk elektronik dalam pemasangan reklame ini, jadi menurut keterangan mereka pengurusan pajak reklame menjadi kewajiban pemilik merk produk yang memasang di bangunan kios mereka". terang Kepala UPPRD Sawah Besar. "Hari ini kami berikan imbauan berupa pemasangan stiker penunggak pajak, agar pemilik kios segera menghubungi pemilik produk yang memasang reklame untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan bayar pajak reklamenya, langkah kami apabila mereka tetap mengabaikan tindakan kami hari ini, maka ke depan akan dilakukan penertiban media reklame berupa pencopotan reklame yang akan dilaksanakan oleh Tim Gabungan Terpadu Penertiban Reklame." Tutup Umiyati, Kepala UPPRD Sawah Besar. (Humas Pajak / Digdo)
TAGS: