Menu Pelayanan Mutasi PBB-P2

02 Maret 2021

Di era modern dan teknologi ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta juga turut bertransformasi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Bapenda DKI Jakarta membuat terobosan-terobosan terbaru dalam hal perpajakan daerah.

Melalui pajak online DKI Jakarta semua dapat dilakukan tanpa tatap muka. Bapenda DKI Jakarta selalu berupaya agar masyarakat mudah untuk melakukan kewajiban perpajakannya kapanpun dan dimanapun. Inovasi merupakan kunci keberhasilan dalam transformasi digitalisasi, kami selalu berupaya meningkatkan pelayanan pajak daerah bagi masyarakat DKI Jakarta.

Salah satunya Mutasi PBB P2, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Mutasi Subjek/Objek apabila terdapat perubahan atas Data Subjek/Objek Pajak sekaligus perubahan/pembetulan Luas Tanah dan Luas Bangunan secara online.

Bagaimana prosesnya?
  1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id/login
  2. Pilih menu pelayanan (disebelah kiri layar)
  3. Klik tambah permohonan pelayanan (tombol biru pojok kanan atas)
  4. Isi identitas pemohon
  5. Isi data objek pajak
  6. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  7. Pilih jenis pelayanan - Mutasi
  8. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
  9. Upload semua data pendukung yang diminta (pdf maksimal 1gb)
    1. formulir spop dapat didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/downloads/2018/01/SPOP-PBB_P2-DKI-JAKARTA-2018.pdf
    2. formulir lspop dapat didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/downloads/2018/01/LSPOP-PBB_P2-DKI-JAKARTA-2018.pdf
TAGS: