Kunjungan kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa ke Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka study banding terkait pengelolaan pajak daerah di DKI Jakarta, dipimpin Kadispenda Kabupaten Minahasa dan Sekretaris Dinas (10/11/2016).
Rombongan diterima oleh Ka. Humas Pajak Jakarta didampingi oleh perwakilan Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat dan UPPD Gambir Jakarta Pusat.
Hal-hal yang ingin didalami antara lain mengenai strategi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dalam peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan tata cara penghapusan piutang pajak daerah khususnya PBB-P2.
Minahasa (dahulu disebut Tanah Malesung) adalah kawasan semenanjung yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kawasan ini terletak di bagian timur laut pulau Sulawesi.
Minahasa juga terkenal akan tanahnya yang subur yang menjadi rumah tinggal untuk berbagai variasi tanaman dan binatang, darat maupun laut. Terdapat berbagai tumbuhan seperti kelapa dan kebun-kebun cengkeh, dan juga berbagai variasi buah-buahan dan sayuran. Fauna Sulawesi Utara mencakup antara lain binatang langka seperti burung Maleo, Kuskus, Babirusa, Anoa dan Tangkasi (Tarsius Spectrum).
Di Kawangkoan Minahasa, Pasar Kawangkoan baru yang megah direncanakan selesai pembangunannya awal bulan Desember 2016 ini, dan akan langsung digunakan serta diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di Kabupaten Minahasa dalam rangkah menghadiri perayaan Natal Nasional Tahun 2016.
Pasar yang dibangun dengan dana bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI dengan bandrol Rp.6,4 Miliar dan diharapkan keberadaan pasar ini akan mampu mendongkrak pendapatan pedagang, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). [caption id="attachment_376991" align="aligncenter" width="250"] Tari Maengket dari Minahasa[/caption]
Kepala Unit pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Dinas Pelayanan Pajak atau Humas Pajak Jakarta menyampaikan informasi tentang Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta seperti struktur organisasi, dasar hukum pemungutan pajak daerah, tarif yang diberlakukan serta hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan instansi internal (SKPD) maupun eksternal (Kemnkeu, Kemendagri, Polda, Kejati,BPN dan PLN).
Realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta terhadap target per 10 November 2016 sebesar 80.88% dari target sebesar Rp. 33.1 Triliun.
Dalam hal penegakan Perda, langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang dan stiker penunggak pajak yang didahului dengan penyampaian himbauan kepada wajib pajak Karena tujuan final dari pemberlakuan sanksi adalah bagaimana wajib pajak akhirnya menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Terkait peningkatan penerimaan PBB-P2 perlu dilakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar, yang secara simultan akan mempengaruhi penerimaan BPHTB karena notabene masyarakat dalam melakukan transaksi berdasarkan NJOP yang masih dibawah harga pasar, namun dalam pelaksanaannya disarankan untuk dilakukan bertahap dengan skala prioritas.
Dinas Pelayanan belum melakukan penghapusan piutang namun sedang dalam proses untuk penghapusbukuan piutang, karena untuk penghapusan piutang ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Dinas Pelayanan Pajak terus melakukan konsultasi dengan BPK terkait langkah-langkah yang dilakukan dengan menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Nomor 48/2015 tentang pelaksanaan pemutakhiran objek PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta sebagai payung hukum pelaksanaan Cleansing Data PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan kode kategori objek PBB-P2. (Phn/Sun/And/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376994" align="aligncenter" width="512"] Kunjungan Dispenda Kabupaten Minahasa[/caption]