Tim Gabungan Sudin Pajak Jakarta Barat dengan Bidang TIPDA DPP melakukan monitoring dan evaluasi online system baik berbasis CMS BRI maupun e-POS. Dengan monitoring ini diharapkan adanya peningkatan status terkoneksi maupun autodebet guna maksimalisasi pelayanan dan pengawasan (26/6/2016).
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah memberikan alat e-POS (electronic Point of Sales) kepada wajib pajak yang belum terdaftar melalui online system Bank BRI. e-POS yang berjumlah ± 5.500 unit, dimana alat tersebut berfungsi sebagai alat collecting data untuk men-capture data transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Saat ini jumlah alat e-POS yang sudah didistribusikan kepada wajib pajak berjumlah ± 3.000 unit.
Alat ini dikembangkan untuk menjaring wajib pajak yang dalam menjalankan usahanya masih memiliki peralatan pembayaran manual. Selain sebagai alat bantu kasir alat ini membantu memudahkan perhitungan kewajiban perpajakannya. Alat e-POS diberikan kepada wajib pajak dengan sistem pinjam pakai, sehingga wajib pajak wajib harus menjaga alat tersebut dengan baik. (Sudin Pajak Barat/Pohan/Humas Pajak Jakarta)