Sejak tahun 2016, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang diperuntukkan bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1 Miliar. Untuk objek komersial dan tanah kosong tetap dikenakan kewajiban membayar pajak PBB-P2.
Menurut Perda PBB Nomor 16/2011 bahwa Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :
1. Digunakan oleh Pamerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
4. Merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya, tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ;
5. Merupakan Ruang Terbuka Hijau (Kawasan hijau lindung dan hijau binaan), hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
6. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
7. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga lnternasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk pengurangan pokok dan sanksi PBB dapat mengajukan permohonan ke kantor UPPD Kecamatan objek berada disertai formulir permohonan dengan alasannya dilengkapi dengan data diri dan surat kepemilikan lahan. (Phn/Humas Pajak Jakarta)