Kontribusi penerimaan PBB-P2 di Jakarta dengan target mencapai sekitar Rp. 6,4 T atau 20% dari APBD 2016 sebesar Rp. 32 T. Evaluasi penerimaan setiap tahunnya meningkat sejak pendaerahan PBB di tahun 2013. Peraturan yang mendasari adalah UU 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Perda 16/2014 tentang PBB dan Peraturan-peraturan Gubernur yang mengatur dibawahnya.
Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Ombudsman melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta untuk melihat penyelengaraan Pelayanan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta (Senin, 1 Agustus 2016).
Kunjungan tersebut juga sekaligus meminta data PBB-P2 pada setiap wilayah dari tahun 2014 hingga 2016 berupa data penerimaan, data pendapatan asli daerah, evaluasi penyelenggaraan PBB-P2, dokumen peraturan yang mendasari pemungutan PBB-P2 di Jakarta, SOP (Standar Operasi Prosedur) pemungutan, data pengaduan, data permohonan pengurangan dan pembebasan dan yang dikabulkan hingga data pengajuan keberatan PBB-P2.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo bersama Wakil, Sekretaris, para Kepala Bidang dan Kepala UPPD Menteng dan UPPD Gambir bersama Kepala Humas DPP menerima rombongan Ombudsman untuk menjelaskan dan menyerahkan data yang dimaksud. [caption id="attachment_376351" align="aligncenter" width="512"] Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan kepada Ombudsman RI tentang PBB di Jakarta[/caption]
Kepala Dinas Pelayanan Pajak menjelaskan tentang pelaksanakan pemungutan PBB-P2 seperti upaya penagihan piutang PBB dan penegakan aturan, antara lain dengan cara memasang plang atau papan bahwa tanah atau bangunan ini belum membayar pajak PBB-P2, cara ini cukup efektif, agar wajib pajak dapat segera melunasi hutang-hutang pajaknya.
Untuk penagihan tunggakan PBB-P2, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2887 Tahun 2015 menindaklanjuti Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Objek PBB-P2 guna mewujudkan tata kelola keuangan dan administrasi perpajakan yang baik.
MoU atau Kesepakatan Bersama antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna bantuan penagihan Pajak dibuat untuk membantu penagihan.
Kepala Dinas mengeluarkan Instruksi No.48/2015 kepada UPPD untuk melaksanaan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan Cleansing Data terhadap Objek PBB-P2 melalui pemeriksaan lapangan dan mengelompokkan dan mengkategorikan hasil pemeriksaan sesuai dengan Kode Kategori Objek PBB-P2. Hal ini dilakukan untuk memisahkan Piutang PBB-P2 dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) atas beban tunggakan, untuk dilaporkan dan dipisahkan guna penghapusan tunggakan.
Dalam Instruksi tersebut diterapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dengan cara melakukan penangguhan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun pajak 2013 jika tidak melakukan pembayaran PBB-P2.
Untuk mengurangi tunggakan PBB-P2, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dengan maksud membantu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi khususnya di wilayah DKI Jakarta. Tunggakan PBB-P2 yang lama tetap terus ditagih. Hal ini juga menjadi tanda keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kebutuhan dan pelayanan masyarakat. [caption id="attachment_376348" align="aligncenter" width="512"] Walikota dan Sudin Pajak Jakarta Selatan serta UPPD Kebayoran Baru terima Ombudsman RI[/caption]
Setelah melakukan kunjungan ke Balai Dinas, rombongan Ombudsman bersama Kabid Pengendalian DPP Elva Rinsa melanjutkan kunjungan kerja ke UPPD Kebayoran Baru yang terletak di Kantor Walikota Jakarta Selatan. Rombongan Ombudsman diterima oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari, Kepala UPPD Kebayoran Baru Bawong Sugiadi juga diterima oleh Bapak Edy Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan dan Ibu Sita Asisten Perekonomian Walikota Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai pelayanan pemungutan PBB-P2 di wilayah Jakarta Selatan secara umum dan UPPD Kebayoran Baru secara khusus. Ombudsman melakukan tanya jawab dan diskusi tentang kendala dan upaya penagihan, penilaian, tunggakan, cetak masal, penilaian, updating data dan penyampaian SPPT PBB hingga persiapan jatuh tempo yang telah dilakukan.
Setelah itu rombongan Ombudsman melihat pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh UPPD Kebayoran Baru secara langsung. Semoga dengan kunjungan ini dapat memberikan masukan yang berharga bagi Dinas Pelayanan Pajak dan Pemprov DKI Jakarta pada umumnya dalam melayani masyarakat, khususnya dalam pelayanan Pemungutan PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta. (Pohan/Bidang Pengendalian-Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376352" align="aligncenter" width="512"] Ombudsman RI melihat Ruang Pelayanan WP di UPPD Kebayoran Baru[/caption]