Pagar Alam Genjot Pajak Daerah

18 Mei 2016
[caption id="attachment_375481" align="alignleft" width="250"]Kunjungan DPPKA Pagar Alam diterima DPP DKI Kunjungan DPPKA Pagar Alam diterima DPP DKI[/caption]

Kota Pagar Alam adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibentuk pada tahun 2001, sebelumnya kota Pagar Alam termasuk kota administratif dalam lingkungan Kabupaten Lahat. Kota ini memiliki luas sekitar 633,66 km² dengan jumlah penduduk 126.181 jiwa dan memiliki kepadatan penduduk sekitar 199 jiwa/km².

Kota ini berjarak sekitar 298 km dari kota Palembang dan juga berjarak sekitar 60 km di sebelah barat daya Kabupaten Lahat. Sebagian besar keadaan tanah berbentuk permukaan bergelombang sampai berbukit. Jika dilihat dari kelasnya, tanah di daerah ini pada umumnya adalah tanah yang mengandung kesuburan yang tinggi, sehingga menjadi penghasil sayur-mayur, buah-buahan, dan merupakan salah satu sub terminal agribisnis (STA) di provinsi Sumatera Selatan.

Kota Pagar Alam mempunyai potensi wisata yang sangat kaya, selain wisata alam, terdapat juga lokasi-lokasi purbakala. Di kota Pagar Alam ini terdapat sedikitnya 33 air terjun dan 26 situs menhir yang sudah tercatat.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Pagar Alam melakukan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi ketetapan pajak daerah ke DPP DKI pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016. Rombongan DPPKA dipimpin oleh Ibu Lili Marlena, Kasie Penetapan Bidang Pendapatan DPPKA Pagar Alam dan diterima oleh Humas DPP, Bidang Pengendalian dan Bidang Peraturan.

DPPKA Kota Pagar Alam masih berupaya mengoptimalkan pendapatan daerahnya dari pemungutan Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, Parkir tetapi jumlah Wajib Pajaknya masih sedikit. Karena potensi wisatanya tinggi maka peningkatan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan menjadi perhatian utama.
[caption id="attachment_375482" align="alignleft" width="250"]Kota Pagar Alam Secerah Alam Kota Pagar Alam Secerah Alam[/caption]

Upaya lain Kota Pagar Alam adalah peningkatan pemungutan Pajak Tambang Galian C, tetapi karena di Provinsi DKI Jakarta DPP DKI tidak memungut Pajak Galian C maka diberikan penjelasan lain secara umum tentang pemungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh DPP DKI dan kebijakan yang mendukung dan menjadi stimulus bagi Wajib Pajak agar memenuhi kewajibannya.

Saat ini di Provinsi DKI Jakarta sudah dibuat pelayanan Pajak Online yang dapat melayani pendaftaran dan perhitungan Pajak Daerah. Dalam rangka memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Kadis DPP telah mengeluarkan kebijakan pendataan dan pendaftaran Pajak Hotel, Hiburan, Parkir dan Restoran di setiap UPPD Kecamatan. (Pohan/wiki)

TAGS: