Pansus I DPRD Kota Palangkaraya melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Studi Banding Terkait Akan Dilakukannya Pembahasan Mengenai Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (5/12).
Rombongan terdiri dari 12 Orang ini diterima oleh Ka. PPLI dan staf bersama perwakilan Bidang Renbang, Bidang Pengendalian, Bidang Peraturan, Bidang Tipda dan Sudin Pajak Jakarta Pusat.
Ketua Pansus I DPRD Kota Palangkaraya menyampaikan bahwa saat ini Pansus I sedang melakukan pembahasan terhadap 12 Raperda, yang dua diantaranya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diharapkan pada awal tahun 2017 dapat disahkan. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kunjungan kerja adalah dalam rangka pengayaan wawasan anggota dan mencari masukan terkait hal-hal penting yang dapat dimasukkan ke dalam Perda sebelum final dan disahkan. [caption id="attachment_377195" align="alignleft" width=412"] Ibu Erma Ka. Unit PPLI[/caption]
Dijelaskan pula bahwa di Kota Palangkaraya pelayanan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bukan oleh Dinas Pendapatan Daerah, oleh karenanya diharapkan dalam kunjungan kerja ini mendapatkan informasi terkait regulasi terhadap dua jenis pajak ini agar sesuai dengan ketentuan.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memaparkan tentang gambaran umum Dinas Pelayanan Pajak dan meyampaikan hal-hal mengenai realisasi penerimaan pajak dan prediksi pencapaian target di akhir tahun untuk masing-masing jenis pajak.
Hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan instansi internal maupun instansi eksternal.
Saat ini Dinas Pelayanan Pajak melaksanakan penertiban dan penindakan bagi WP yang menunggak dengan memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang dan stiker penunggak pajak dengan didahului upaya pendekatan persuasif dengan penyampaian himbauan kepada wajib pajak. [caption id="attachment_377196" align="alignright" width="412"] Paparan DPP didepan Pansus I Kota Palangkaraya[/caption]
Terkait pemungutan PPJ dan Pajak reklame di Palangkaraya disarankan untuk dilihat kembali dalam SOTK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang apakah ada tupoksi terkait pemungutan pajak khususnya Pajak Reklame dan PPJ oleh unit selain Dinas Pajak.
Disarankan apabila tidak mendapatkan titik temu antara eksekutif dan legislatif terkait permasalahan tersebut agar dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kota Palangka Raya atau Palangkaraya adalah sebuah kota sekaligus merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Dahulu dikenal dengan Palangkaraja (1957-1972).
Kota ini memiliki luas wilayah 2.400 km² dan berpenduduk sebanyak 220.962 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 92.067 jiwa tiap km² (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010).
Sebelum otonomi daerah pada tahun 2001, Kota Palangka Raya hanya memiliki 2 kecamatan, yaitu: Pahandut dan Bukit Batu. Kini secara administratif, Kota Palangka Raya terdiri atas 5 kecamatan, yakni: Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sebangau, dan Rakumpit. [caption id="attachment_377193" align="aligncenter" width="340"] Jembatan besar membelah Kota Palangkaraya[/caption] (Phn/Humas Pajak Jakarta)