• Beranda
  • Berita
  • Panduan Persyaratan Bagi Tamu Daerah ke BPRD DKI

Panduan Persyaratan Bagi Tamu Daerah ke BPRD DKI

13 Maret 2017
[caption id="attachment_377581" align="aligncenter" width="450"] Ilustrasi Kunjungan Kerja ke BPRD DKI[/caption]

Kunjungan kerja atau study banding antar instansi Pemerintah adalah sangat diperlukan, selain dapat saling mempelajari tata cara kerja dan kemajuan antar instansi secara langsung, berinteraksi dan berdiskusi, meminta data dan literatur, juga dapat saling berkenalan dan bersilaturahmi dalam rangka koordinasi guna saling menambah pengetahuan dan informasi yang diperlukan bagi kepentingan organsasi.

Ada baiknya kunjungan kerja tidak bersifat mendadak sehingga kami di BPRD DKI dapat menyiapkan materi dan pendamping yang tepat sesuai substansi materi yang dtanyakan, selain mengatur waktu apabila ada kunjungan tamu yang bersamaan waktunya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Penerimaan Tamu serta dalam rangka tertib administrasi mengenai Penerimaan Tamu Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2017 bagi kunjungan tamu daerah.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekda tersebut, apabila ingin berkunjung ke BPRD DKI Jakarta harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Tamu yang akan berkunjung ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terlebih dahulu menyampaikan surat secara resmi kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) dengan melampirkan rencana kunjungan meliputi:

1) Maksud;

2) Tujuan;

3) Jangka waktu;

4) Daftar delegasi; dan

5) Materi pertanyaan.

b. Tamu yang berkunjung dapat difasilitasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala SKPD/UKPD. [caption id="attachment_377582" align="aligncenter" width="450"] Ilustrasi penayangan paparan berdasarkan materi pertanyaan[/caption]

Untuk penyelesaian administrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tamu dilakukan dengan ketentuan SPPD tamu ditandatangani setelah memenuhi kelengkapan dokumen antara lain Surat permohonan kunjungan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala SKPD/UKPD dan dilengkapi Surat tugas perjalanan dinas dan Bukti kehadiran.

Penandatanganan SPPD tamu Kepala SKPD/UKPD diverifikasi dan ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD terkait atau pejabat yang ditunjuk.

Tujuan dari peraturan ini adalah menciptakan tertib administrasi, dan diharapkan tidak mengurangi makna maksud dan tujuan dari kunjungan kerja tamu daerah ke BPRD DKI Jakarta, yang akan kami terima dengan senang hati.

Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi kami sebelumnya dibawah ini:

Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas BPRD)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lt. 10

email: upt.humasdpp@gmail.com

Telp: (021) 3865580-85 ext 5036 & 5037 dan (021) 3865629

Faximile: (021) 3865765

Facebook: https://www.facebook.com/BPRDJakarta

Website: https://bprd.jakarta.go.id

Twitter: https://twitter.com/humaspajakjkt

Instagram: https://www.instagram.com/humaspajakjakarta/

Pinterest: Pinterset.Com/Humas Pajak Jakarta

Google+: Google+/Humas Pajak Jakarta

Youtube: Youtube/Humas Pajak Jakarta (Humas Pajak Jakarta/Phn)

TAGS: