Pasaman Barat Study Banding PPJ

23 November 2016
[caption id="attachment_376961" align="aligncenter" width="512"]Kasatpel Layanan Informasi memberikan penjelasan kepada Kadispenda Pasaman Barat dan rombongan Kasatpel Layanan Informasi memberikan penjelasan kepada Kadispenda Pasaman Barat dan rombongan[/caption]

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat-Sumatera Barat beserta instansi terkait (Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pasaman Barat) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dalam rangka sharing informasi untuk penyamaan persepsi terkait pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Kepala Dispenda Kab Pasaman Barat dan Rombongan diterima oleh Humas DPP didampingi unsur Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja, Unsur Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah dan Kasubag Keuangan Sekretariat Dinas Pelayanan Pajak DKI (3/11/2016).

Insentif PPJ dapat dibayarkan apabila Dispenda aktif dalam hal pemungutan PPJ sehingga dapat diukur kinerjanya. Dispenda Pasaman juga ingin mengkonsultasikan terkait koordinasi Dinas Pelayanan Pajak dengan pihak PLN.

Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Visi, misi, struktur organisasi, dan hubungan koordinasi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta maupun pihak luar Pemprov DKI Jakarta.

Realisasi penerimaan pajak DKI per tanggal 3 November 2016 sebesar 78.53% dari target Rp.33.1 Triliun. Khusus pajak penerangan jalan sudah mencapai 76.44% dari target Rp.775 Miliar. [caption id="attachment_376962" align="aligncenter" width="512"]Rombongan Dispenda Pasaman Barat-Sumatera Barat diterima DPP DKI Rombongan Dispenda Pasaman Barat-Sumatera Barat diterima DPP DKI[/caption]

Dasar hukum Pajak Penerangan Jalan DKI adalan Perda No 15 Tahun 2010 dan Pergub No 144 Tahun 2005 tentang Juklak Pemungutan PBB-KB dan PPJ.

Dinas Pelayanan Pajak DKI dalam upaya peningkatan penerimaan PPJ terus melakukan koordinasi dengan PLN sebagai WP tunggal di DKI Jakarta.

Namun saat ini ada kendala terkait suplai data jumlah pelanggan yang masih belum sesuai diharapkan.

Target PPJ DKI setiap tahun naik 8-9% yang ditetapkan berdasarkan trend realisasi setiap tahun serta jumlah pertumbuhan apartemen di DKI Jakarta yang terus meningkat tentunya ini diikuti dengan peningkatan konsumsi listrik.

Pencairan insentif PPJ di DKI Jakarta dibayarkan sesuai dengan persentase yang sudah ditentukan untuk setiap triwulannya. (Phn/Sun/And/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: