PBB-P2 merupakan salah satu Jenis Pajak Daerah berdasarkan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBB didaerahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sejak tahun 2013. Bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan penerimaan sektor PBB-P2 memberi kontribusi untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan, pengadaan dan penyempurnaan berbagai sarana dan prasarana kota yang dibutuhkan oleh masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pajak selain merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara hukum juga merupakan tanggung jawab dan kewajiban moral untuk menjadi bagian dari upaya-upaya dalam menjamin kelangsungan pembangunan yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan bagi sesama. Demiian disampaikan oleh Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi pada acara Pekan Panutan PBB tingkat Kotamadya Jakarta Selatan di Aula Walikota Jakarta Selatan, Jalan Trunojoyo.
Penerimaan dari sektor pajak sangat diperlukan seiring dengan semakin meluasnya pembangunan guna menjangkau berbagai sektor kebutuhan masyarakat perkotaan di DKI Jakarta dan kegiatan pemeliharaan terhadap pembangunan semakin meningkat, maka tidak mengherankan setiap tahunnya penerimaan sektor PBB-P2 ini terus mengalami peningkatan.
Realisasi penerimaan PBB-P2 untuk Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga 23 Agustus 2016 baru mencapai Rp. 1,182 Trilyun atau 52% dari rencana penerimaan PBB-P2 sebesar Rp. 2,28 Triliun yang berarti masih ada kekurangan sebesar Rp. 1,1 Triliun atau 48% lagi yang harus dicapai agar tercapai sesuai Target yang telah ditetapkan APBD Tahun 2016.
Kontribusi PBB Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan terbesar jika dibandingkan dengan wilayah lainnya. Untuk itulah, sangat diperlukan dukungan dan kerjasama dari segenap Wajib Pajak, khususnya yang berada di Jakarta Selatan agar kiranya dengan kesadaran dan keikutsertaan dapat segera melunasi pembayaran PBB-P2 yang menjadi kewajibannya dan diyakini bahwa segenap Wajib Pajak yang diundang pada hari ini dapat memahami posisi dan peranannya, dengan kesadaran penuh menjadi pelopor dan panutan dalam memenuhi kewajiban melunasi PBB-P2 Tahun 2016 sebelum jatuh tempo pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016. [caption id="attachment_376469" align="aligncenter" width="512"] Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo[/caption]
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo menginformasikan tentang perlunya penerimaan dari sektor Pajak Daerah. Melihat dari struktur APBD Tahun 2016 bahwa besaran APBD Tahun 2016 yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur sebesar Rp. 59,04 Triliun sehingga ditargetkan kontribusi dari Pajak Daerah untuk APBD Tahun 2016 (13 Jenis Jenis Pajak) ditetapkan sebesar Rp. 32.01 Triliun atau 52.1% dari APBD.
Sejak PBB menjadi Pajak Daerah Tahun 2013, tarifnya berdasarkan NJOP Bumi dan/atau Bangunan sebagai berikut: 0,01 % → untuk njop kurang dari 200 juta 0,1 % → untuk njop 200 juta s/d kurang dari 2 milyar 0,2 % → untuk njop 2 milyar s/d kurang dari 10 milyar 0,3 % → untuk njop 10 milyar atau lebih.
Riwayat PBB sejak menjadi pajak daerah Provinsi DKI Jakarta: Tahun Target Realisasi % 2013 3,6 T 3,4 T 94 2014 6,5 T 5,8 T 89 2015 7,1 T 6,7 T 95 2016 6,4 T -
Target kinerja penerimaan PBB-P2 sampai dengan 23 Agustus 2016 sudah mencapai 52% atau sebesar Rp. 1,142 Triliun dan untuk itu masih ada waktu memperbaiki kinerja penerimaannya yang didorong partisipasi, komitmen, dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 sesuai ketentuan, mengingat Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 tanggal 31 Agustus 2016.
Kita harus menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan, dan pemenuhan jaminan sosial masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan, yang semuanya itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [caption id="attachment_376470" align="aligncenter" width="512"] Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari[/caption]
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan untuk target PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 sebesar Rp. 6,4 Triliun (20% dari target Pajak Daerah) dan pembagian target PBB-P2 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebesar + Rp. 2,28 Triliun (32%) atau target PBB terbesar di 5 wilayah kota.
Dalam penyelenggaraan Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2016 ini telah diundang Wajib Pajak perorangan maupun badan sebanyak 300 (tiga ratus) Wajib Pajak dari 10 Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan target pencapaian penerimaan pada Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2016 hari ini sebesar Rp 462,38 Milyar.
Dengan dukungan semua pihak diharapkan sampai dengan jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2016 nanti Insya Allah target keseluruhan sebesar Rp. 2,28 Triliun dapat terlampaui.
Pengalihan pajak pusat ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Ketersediaan SDM di Dinas Pelayan Pajak Provinsi DKI Jakarta sangat terbatas, sedangkan tugas yang diemban cukup berat.
Sebagai gambaran bahwa PBB pada saat ditangani oleh KPP DJP sumberdaya manusia yang tersedia sebanyak 70-100 orang/KPP Pratama, dan realisasi tahun 2012 hanya sebesar Rp. 2,75 triliun, serta tarifnya tunggal yakni 0,5%. Tetapi hal ini tidak menjadi kendala dalam pemungutan PBB. [caption id="attachment_376471" align="aligncenter" width="512"] Testimoni Pekan Panutan PBB Jaksel dari tokoh masyarakat dr. Boyke, Rima Melati, Winda Widjanarko dan Indy Rahmawati (TV One)[/caption]
Melihat realisasi PBB-P2 s/d 23 Agustus 2016 untuk Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebesar Rp. 1,142 Trilyun atau sebesar 52% masih memerlukan peningkatan penerimaan. Target PBB Kota Adm. Jakarta Selatan Tahun 2016 sebesar Rp. 2,28 Trilyun sedangkan realisasinya s/d 23 Agustus 2016 sebesar Rp. 1,182 Trilyun atau sebesar 52%.
Pembayaran PBB saat ini dapat dilakukan melalui Bank DKI, BRI, Mandiri, BCA, BNI, Danamon, BJB, May Bank, BRI Syariah, BTN, Bukopin, dan PT. Pos Indonesia.
Diharapkan melalui penyelenggaraan Pekan Panutan ini mendorong percepatan penerimaannya dan memberikan konstribusi yang cukup signifikan dalam penerimaan PBB-P2, khususnya di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Diharapkan baik Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Usaha, pengusaha dan tokoh masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat mengerti bahwa Pajak yang Bapak Ibu bayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat diperlukan. (Pohan/Sudin Selatan-Humas DPP)