Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah menggelar kegiatan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perekotaan (P2) tahun 2019, tingkat kota. Pekan Panutan PBB-P2 yang digelar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak (WP). Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak PBB-P2 khususnya bagi wajib pajak agar membayar segera melaksanakan kewajibannya.
Kaban (Kepala Badan) Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pekan panutan pajak yang digelar di Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan kesadaran warga untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tepat waktu.
“Target penetapan PBB P2 Jakarta Barat tahun 2019 sebesar Rp 1,4 triliun dari total Rp 9,56 triliun. Kami mengapreasi atas kehadiran Wajib Pajak pada pekan panutan pajak untuk membayarkan kewajibannya,” ujar Faisal, Kamis (5/9). [caption id="attachment_380052" align="alignleft" width="400"] Bapak Faisal Syafruddin Kepala BPRD dan Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi memberikan penghargaan kepada WP Patuh[/caption]
Kaban BPRD juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Wali Kota, camat dan lurah se-Jakarta Barat dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. “Pajak daerah yang disetorkan oleh warga akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan prasarana sarana, transportasi, kesehatan dan pendidikan dan sebagainya,” paparnya. [caption id="attachment_380050" align="alignleft" width="400"] Pemasangan dan Peninjauan Lokasi Online System di Restoran Mall Lippo Kembangan[/caption]
Setelah acara Kaban BPRD dan Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi mengadakan peninjauan ke Mall Lippo Kembangan untuk memonitor sistem pelaporan pajak online berupa perangkat lunak atau software yang terinstal dari komputer pembayaran wajib pajak restoran yang terkoneksi ke dalam sistem di kantor BPRD DKI Jakarta.
"Kami menargetkan sekitar 12.000 wajib pajak akan terkoneksi pelaporan pajak daerah secara cepat dan riil hingga tahun ini. Total setiap lima wilayah kota di Jakarta telah menerapkan online system ini,” ujar Bapak Faisal Syafruddin.
Bapak Faisal menegaskan, wajib pajak restoran, hiburan, hotel dan parkir yang menolak menerapkan online system pelaporan pajak daerah akan dikenakan sanksi tegas.
"Sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata," tegas Faisal Syafruddin.
Sementara itu, Kasudin BPRD Jakarta Barat, Hendarto menambahkan, pihaknya menargetkan sebanyak 834 wajib pajak akan menerapkan online system pelaporan pajak hingga akhir 2019.
"Sebelumnya, sebanyak 998 wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga telah menerapkan online system pajak daerah bekerja sama dengan BRI dan alat E-Post," kata Hendarto. [caption id="attachment_380051" align="aligncenter" width="600"] Bapak Walikota Jakarta Utara memberikan ucapan selamat kepada Wajib Pajak Patuh[/caption]
Sehari sebelumnya Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dalam kegiatan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2019 kepada Wajib Pajak di Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu pada hari Rabu, 04 September 2019.
Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang jatuh pada tanggal 16 September 2019 Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu memberikan penghargaan dimana para Wajib Pajak membayar tepat pada waktu dan selalu taat pada PBB-P2.
Pemberian penghargaan untuk Wajib Pajak taat pembayaran PBB-P2 diberikan langsung oleh Walikota Jakarta Utara Bapak Sigit Wijatmoko dan Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad serta Plh. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi dan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Bapak Cecep Suryana.
Tidak hanya dalam kegiatan memberikan penghargaan, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Bapak Cecep Suryana juga memberikan informasi seputar PBB-P2.
Pada acara tersebut disediakan booth bagi pelayanan pembayaran PBB-P2 untuk Wajib Pajak yang telah bekerjasama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam menerima pembayaran PBB-P2. Acara dilakukan di Kantor Walikota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. (HP)