Dalam menjalankan pembangunan di berbagai sektor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan dukungan dana yang cukup besar. Jakarta merupakan Kota Jasa dan tidak memiliki sumber daya alam, untuk itu Pendapatan Asli daerah atau PAD yang didapatkan banyak berharap dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan seperti program kesehatan masyarakat, program pendidikan, Transportasi Publik, Rumah Susun, Penanganan Banjir dan kebersihan, pembangunan taman dan masih lainnya.
Secara umum sektor Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta didapat dari 13 jenis pajak, yaitu: PKB, BBN-KB, PBB-KB, PAT, Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame, PPJ, Parkir, BPHTB, PBB-P2 dan Pajak Rokok. Di tahun 2018 rencana penerimaan dari sektor pajak daerah adalah sebesar Rp 38,125 Trilyun.
Pajak Bumi dan Bangunan memberikan kontribusi 22,3% atau Rp. 8,5 Trilyun dari total pajak daerah sebesar Rp. 38,125 Trilyun. Sampai dengan tanggal 5 September 2018 realisasi PBB-P2 baru mencapai 5,095 Trilyun atau 59,95% dari target.
Pelaksanaan acara simbolis Pekan Panutan PBB-P2 tahun 2018 adalah wujud kepedulian dari para wajib pajak PBB-P2 untuk dapat membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo pada tanggal 14 September 2018 sehingga penerimaan PBB-P2 d Jakarta tercapai. Pada saat ini para Wajib Pajak potensial dan tokoh masyarakat diundang untuk dapat membayar kewajiban PBB-nya sebelum jatuh tempo dan diharapkan hal pembayaran tersebut dapat memberikan contoh bagi masyarakat Jakarta.
Pelaksanaan Pekan Panutan PBB-P2 tahun 2018 akan dilaksanakan di lima wilayah kota dan akan dipimpin langsung oleh para Walikota. [caption id="attachment_379205" align="aligncenter" width="600"] Walikota Jakarta Utara didampingi Kabid Peraturan dan jajaran Pejabat BPRD memberikan Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak Patuh di Pekan Panutan PBB-P2 Tingkat Walikota Jakarta Utara (4/9).[/caption]
Untuk Kebijakan PBB-P2 yang pro masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan PBB dengan NJOP dibawah Rp. 1 Milyar sebanyak 1,1 juta SPPT , pengurangan PBB kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu atau terkena bencana alam, Rumah Sakit swasta dan Sekolah Swasta juga bagi Veteran, Purnawirawan dan Pensiunan PNS, pengurangan pokok dan penghapusan sanksi piutang PBB tahun 2013 kebawah sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [caption id="attachment_379208" align="aligncenter" width="600"] Pekan Panutan PBB-P2 Tingkat Walikota Jakarta Pusat dihadiri oleh Kepala BPRD Faisal Syafruddin (5/9).[/caption]
Selain itu telah dilaksanakannya Program Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PKB, BBN-KB dan PBB-P2) dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 21 Juni hingga 31 Agustus 2018 dalam rangka HUT DKI ke-491 dan Hut RI ke-73. Untuk membantu masyarakat, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan pengenaan sebesar 0% bagi BPHTB Waris atau Hibah Wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp. 2 Milyar dan pembebasan BPHTB NJOP dibawah Rp. 2 Milyar.
Bagi Wajib Pajak PBB-P2 agar segera membayar PBB nya dan pembayarannya pun mudah karena dapat melalui 14 Bank dan Kantor Pos. Bayarlah sebelum jatuh tempo pada tanggal 14 September 2018 agar terhindar terkena denda 2% sebulan, sebelum dilakukan penempelan plang penunggak pajak dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Bagi tunggakan PBB-P2 tiga tahun maka tidak akan diterbitkan SPPT PBB-P2, sedangkan proses penagihan tunggakan tetap dilakukan. Penagihan PBB-P2 dilakukan pengawasan oleh KPK-RI.
Sukses pembangunan Jakarta menjadi tugas dan kewajiban kita bersama sehingga partisipasi masyarakat atau Badan Usaha diharapkan dalam memberikan kontribusi nyata dengan membayar Pajak Daerah. Pajak yang anda bayarkan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_379209" align="aligncenter" width="600"] Pekan Panutan PBB-P2 Tingkat Walikota Jakarta Selatan di Lippo Mall Kemang dihadiri Walikota Jakarta Selatan (28/8)[/caption]