Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2017 Cilandak

25 Agustus 2017
[caption id="attachment_378263" align="aligncenter" width="424"] Pekan Panutan PBB-P2 Cilandak[/caption]

Pelaksanaan Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2017 tingkat Kecamatan Cilandak, Selasa, 22 Agustus 2017 pk 09.00-13.00 merupakan Yang pertama di Jakarta Selatan Yang Insya Allaah akan diikuti oleh Kecamatan lainnya dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak. Acara ini menjaring 38 Wajib Pajak dengan pembayaran sebesar Rp. 596.719.199,-

Sedang gaungnya yang cukup besar sehingga pada tanggal 22 Agustus tersebut tercatat penerimaan 459 Wajib Pajak PBB senilai Rp. 6,4 M. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta Camat, Sekcam, Para Lurah se Kecamatan Cilandak & perangkat daerah lainnya. Juga diinformasikan Kebijakan Bebas Sanksi/Denda untuk PKB & BBNKB sampai dengan 31 Agustus 2017.

Kepala UPPRD Kecamatan Cilandak Shalih Noviansyah bersama Camat Cilandak Tomy Fudihartono, didampingi , beserta para Lurah se-Kecamatan Cilandak, membuka gelaran acara Pekan Panutan PBB Kecamatan Cilandak di ruang pola Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Untuk Kecamatan Cilandak sendiri, SPPT PBB Tahun 2017 sebanyak 27.623 SPPT dengan ketetapan Rp 208.748.839.409.

"Untuk target PBB tahun 2017 ini kecamatan Cilandak sebesar Rp 225.943.000.000, realisasi sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 mencapai Rp 115.174.391.870 atau baru 50,97%, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah penambahan pembayaran PBB di Kecamatan Cilandak hingga mencapai 90%," ujar camat Cilandak [caption id="attachment_378264" align="alignleft" width="468"] Bapak Shalih Noviansyah Kepala UPPRD Cilandak[/caption]

PBB merupakan kewajiban bagi masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan, maka dari itu PBB merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. "Seperti diketahui, Pemda DKI telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah antara lain penghapusan PBB untuk tanah yang nilai NJOP nya dibawah Rp 1 M, dimana kedepannya akan dinaikkan menjadi Rp 2 M," ungkapnya.

Kelunasan PBB adalah salah satu syarat untuk mengurus segala pelayanan yang ada di pemda DKI seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Untuk itu mari kita lunasi pembayaran PBB kita segera mungkin jangan tunggu hingga tanggal 31 Agustus, karena bila sampai terlambat maka akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya," ucapnya.

Sementara Kepala UPPRD Kecamatan Cilandak, Salih Noviansyah mengatakan, tahun ini kewenangan yang ada di UPPRD Kecamatan Cilandak bertambah dari empat menjadi sembilan. "Yaitu Pajak PBB, BPHTB, air tanah, reklame, hotel, hiburan, restoran, parkir dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan mulai tahun ini kami petugas pajak daerah dalam pelaksanaan pelayanan ada pendampingan dari kpk," tandasnya.

Pada acara ini, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin, juga menyempatkan diri untuk hadir menyaksikan proses pembayaran pajak PBB, dari salah seorang wajib pajak di Bank DKI Cabang Kecamatan Cilandak. Pada acara ini, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin, juga menyempatkan diri untuk hadir menyaksikan proses pembayaran pajak PBB, dari salah seorang wajib pajak di Bank DKI Cabang Kecamatan Cilandak. (Humas Pajak Jakarta/hm) [caption id="attachment_378265" align="alignleft" width="492"] Pekan Panutan PBB-P2 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan[/caption]

TAGS: