• Beranda
  • Berita
  • Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2017 Diwilayah Jakarta Barat

Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2017 Diwilayah Jakarta Barat

09 Agustus 2017
[caption id="attachment_378186" align="aligncenter" width="424"] Salah satu Wajib Pajak DI Jakarta Barat yang melakukan pembayaran PBB-P2 di Pekan Panutan[/caption]

Jakarta merupakan Kota Jasa dan tidak memiliki sumber daya alam, untuk itu Pendapatan Asli daerah atau PAD yang didapatkan banyak berharap dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan seperti Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, Transportasi Publik, Rumah Susun, Penanganan Banjir, dan banyak kegiatan lainnya.

Dalam menjalankan pembangunan di berbagai sektor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan dukungan dana yang cukup besar.

Pelaksanaan acara Pekan Panutan PBB-P2 tahun 2017 (9/8) di kantor Walikota Jakarta Barat adalah wujud kepedulian dari para wajib pajak PBB-P2 untuk dapat membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2017 sehingga penerimaan PBB-P2 d Jakarta tercapai.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri didampingi Kepala UPPLI dan Kepala Suban PRD Jakarta Barat beserta para Kepala UPPRD wilayah Jakarta Barat mengharapkan bahwa acara Pekan Panutan ini yang dihadiri oleh para Wajib Pajak potensial dan tokoh masyarakat yang diundang untuk dapat membayar kewajiban PBB-nya sebelum jatuh tempo dapat memberikan contoh bagi masyarakat Jakarta.

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh warga Jakarta, seluruhnya dikembalikan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan daerah dan pembangunan di Ibukota.

"Pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan di Jakarta hanya bersumber dari penerimaan pajak," ujarnya.

Pelaksanaan Pekan Panutan PBB-P2 tahun 2017 dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Barat dan dipimpin langsung oleh Bapak Walikota Jakarta Barat Anas Effendi yang mengharapkan agar target penerimaan PBB-P2 di Jakarta Barat dapat tercapai.

Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Selkiansyah menjelaskan, pihaknya menargetkan penerimaan PBB P2 tahun 2017 sebesar Rp 1,118 triliun dari total penerimaan yang ditetapkan dalam APBD DKI sebesar Rp 7,7 triliun.

"Realisasi penerimaan PBB P2 hingga saat ini telah mencapai 42 persen atau sekitar Rp 482 miliar. Batas penyetoran pajak akan terlihat hingga 31 Agustus dan lewat dari batas yang ditetapkan akan dikenakan sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan". (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_378187" align="alignleft" width="424"] Kepala Suku Badan Pajak Jakarta Barat Bapak Selkiansyah memberikan sambutan Pekan Panutan PBB[/caption]

TAGS: