Untuk mewujudkan Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua, tentunya sangat memerlukan sumber pembiayaan yang memadahi, salah satunya dari penerimaan Pajak Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai saat ini masih menjadi sumber utama penerimaan Pajak Daerah di wilayah Kemayoran. Untuk tahun 2019 target PBB ditetapkan sebesar Rp 124 Milyar atau sebesar 38,15% dari total target Pajak Daerah Kemayoran sebesar Rp. 325 M. Capaian penerimaan PBB-P2 hingga saat ini baru sebesar Rp. 45,7 M atau 36,77% dari target yang ada.
Dalam Kegiatan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Wilayah Kemayoran ini telah diundang sebanyak +/- 100 Wajib Pajak potensial di wilayah Kemayoran. Ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat penerimaan PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 16 September 2019. Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu dan bisa menjadi panutan untuk Wajib Pajak yang lainnya untuk menyegerakan pembayaran PBB-nya. [caption id="attachment_380018" align="aligncenter" width="400"] Bapak Perwana Auliant Kepala UPPRD Kemayoran memberikan penjelasan tentang Pekan Panutan PBB-P2 di Wilayah Kecamatan Kemayoran[/caption]
Selain menyelenggarakan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2, upaya-upaya lain juga terus dilakukan untuk pelampauan target penerimaan pajak, diantaranya pemasangan stiker bagi objek yang menunggak pajak, bekerjasama dengan para stakeholder baik tingkat Walikota hingga Kelurahan dibantu Para Ketua RW/RT untuk door to door melakukan penagihan pajak.
Pada tahun 2019 ini Gubernur telah mengeluarkan Pergub 42 Tahun 2019, dimana bagi para Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kepedidikan Perguruan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubenur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan PNS diberikan pembebasn dari pengenaan PBB-P2. Di Wilayah Kemayoran hingga saat ini telah diberikan pembebasan PBB-P2 sebanyak 425 Wajib Pajak dengan ketetapan sebesar Rp. 2.031.748.913,- Ini merupakan kebijakan Gubernur untuk meringankan beban warga Jakarta yang telah berjasa bagi negara, khususnya Provinsi DKI Jakarta.
Dengan segala upaya-upaya yang dilakukan dan sinergi dengan para Stakeholder, optimis target penerimaan PBB-P2 di wilayah Kemayoran dapat terlampaui.