• Beranda
  • Berita
  • Pelatihan Aplikasi Pendataan Potensi Pajak Daerah

Pelatihan Aplikasi Pendataan Potensi Pajak Daerah

18 Mei 2016
[caption id="attachment_375393" align="alignleft" width="250"]Bapak Agus Bambang Setiowidodo Kadis Pelayanan Pajak membuka acara pelatihan pendataan pajak daerah Bapak Agus Bambang Setiowidodo Kadis Pelayanan Pajak membuka acara pelatihan pendataan pajak daerah[/caption]

Dinas Pelayanan Pajak mengadakan acara Pelatihan Aplikasi Pendataan Potensi Pajak Daerah kepada para petugas pendataan Kelurahan dan Kecamatan di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 di Gedung Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66, Jakarta Pusat pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah. Adapun tujuan diadakannya acara ini adalah memberikan pelatihan kepada para petugas pendataan terkait aplikasi yang akan digunakan dalam kegiatan pendataan tersebut.

Pelatihan Pendataan Potensi Pajak Daerah adalah tindaklanjut dari Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2016 Tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah. Didalam Standard Operating Prochedure Tentang Pendataan Pajak Daerah, Stakeholders yang terlibat adalah Sudin Pajak, Lurah, Camat, Petugas Pendataan Kelurahan dan UPPD.

[caption id="attachment_375394" align="alignleft" width="250"]Suasana Pelatihan Pendataan Pajak Daerah Suasana Pelatihan Pendataan Pajak Daerah[/caption]

Pendataan dilakukan dengan menyampaikan Data Subjek dan Objek Pajak Daerah. Suku Dinas Menyusun Daftar Objek dan Subjek Pajak yang telah menjadi Wajib Pajak dan diteruskan Ke UPPD. Untuk Surat Tugas Diterbitkan Oleh UPPD dan pelaksana Surat Tugas adalah Unsur Kelurahan. Tata Cara Pendataan adalah Tim Pendata melakukan pengamatan dan pencarian data perpajakan, Tim Pendata mengisi Formulir Pendataan. Setelah itu Tim Pendata melakukan entry Pada Aplikasi Pendataan. Lurah menandatangani Laporan Hasil Pengamatan dan Pencarian Data dan dilaporkan kepada UPPD Kecamatan.

Setelah itu UPPD Kecamatan meneliti Laporan Pengamatan Dan Pencarian Data, Data baru tersebut akan Diberikan SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah).Data yang telah terdaftar akan dilakukan pemuktahiran Subjek Dan Objek Pajak. Secara rutin Camat Dan Kepala UPPD melakukan Rapat Monitoring Dan Evaluasi atas hasil pendataan yang telah dilakukan. Aplikasi Pendataan dapat dilakukan melalui Pendataan Pajak Daerah

[caption id="attachment_375395" align="alignleft" width="200"]Aplikasi Pendataan Pajak Daerah Aplikasi Pendataan Pajak Daerah[/caption]

. (Pohan)

TAGS: