Dengan berlakunya Peraturan Gubernur Tentang Nomor 224 Tahun 2012 Tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui Online System, maka daerah Provinsi DKI Jakarta dipermudah didalam melakukan pemungutan pajak karena dapat dilakukan secara online melalui internet dan mobile system, hal ini sangat membantu petugas pelayanan pajak dan juga bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
[caption id="attachment_285556" align="alignleft" width="200"] Kadis Pelayanan Pajak membuka Pelatihan Online[/caption] Selain melakukan Pajak Online Cash Management System (CMS) dengan Bank BRI, Dinas Pelayanan Pajak juga melaksanakan Pajak Online untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak PBB. "Keuntungan dari sisi Wajib Pajak adalah melalui Pajak Daerah Online akses pembayaran pajak dan monitoring dapat dilakukan secara efektif setiap saat, kapanpun dan di manapun. Dari sisi Pemprov DKI Jakarta dengan memanfaatkan teknologi dan sistem perbankan, maka Pemprov DKI Jakarta dapat lebih efisien melayani masyarakat". Demikian dikatakan oleh Bapak Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta saat membuka Pelatihan Pajak Daerah Online pada hari Selasa, 24 November 2015 di Gedung Pertemuan Dinas Teknis, Dinas Pelayanan Pajak. [caption id="attachment_285558" align="alignleft" width="200"] Pelatihan Online[/caption] Tujuan Pajak Online ini adalah memudahkan pendataan pajak yang cepat secara online, pencatatan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) secara Online, menginput berkas secara cepat sehingga mengurangi beban kerja dan pencatatan kontak pajak secara detail. Melalui Pajak Online maka pembayaran Pajak akan lebih cepat karena dapat dilakukan pembayaran melalui Bank, bagi Wajib Pajak Restoran tidak Perlu mengisi dan menyampaikan SSPD dan SPTPD karena sudah terdapat menu online. Di era “Jakarta Baru”, kebutuhan pembangunan untuk kota Jakarta terus meningkat seiring dengan tingkat perkembangan kota yang terus membutuhkan pembiayaan, karena itu peningkatan PAD yang bersumber dari Pajak Daerah harus ditingkatkan guna memenuhi harapan tersebut. APBD Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 + Rp. 69 Triliun, kontribusi melalui Pajak Daerah dan dari sumber Keuangan Daerah yang ada yaitu Retribusi Daerah, Laba Usaha Daerah, Lain-lain Pendapat yang sah, dana Perimbangan, PPH Bagi Hasil, Lain-lain Pendapatan, SiLPA, dll). Dari 12 Jenis Pajak Daerah (Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hotel, PBB dll) yang dilaksanakan pemungutannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015, melalui Dinas Pelayanan Pajak ditargetkan sebesar Rp. 32,5 Trilyun. Sampai dengan tanggal 23 November 2015, penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta baru mencapai Rp 23,6 Trilyun atau 72,7% dari Target. Diharapkan dengan pertemuan kita hari ini, maka selain dapat menyamakan persepsi, juga membantu menyamakan langkah dalam mempercepat penerimaan Pajak Daerah guna memenuhi kebutuhan pendapatan daerah juga memudahkan Wajib Pajak didalam menghitung dan menyetorkan pajaknya. [caption id="attachment_285563" align="alignleft" width="200"] Peserta Pajak Online[/caption] Pelaksanaan Pelatihan Pajak Online diikuti oleh 140 anggota Aprindo dan membahas menu Pelayanan, Pembayaran dan Pelaporan. Pajak Online ini memiliki banyak fitur pembayaran di 12 Bank dan Kantor Pos dengan Kode Bayar, dapat memberikan informasi detail dan riwayat pembayaran pajak (tunggakan) melalui Web, dapat melakukan pendaftaran objek pajak melalui web, melakukan perpanjangan reklame, pengurangan PBB dan blokir Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat dilakukan melalui Web. Pelatihan berjalan lancar dan dapat dipahami para peerta yang mengikuti secara cermat dan sesekali menanyakan kepada nara sumber hal teknis yang perlu ditanyakan. Semoga setelah tahapan ini maka pembayaran pajak akan lebih lancar lagi.